0
News
    Home Bandar Narkoba Bareskrim Polri Berita Featured Jakarta Kasus Koko Erwin Kriminal Narkoba Spesial

    Buronan Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim Polri - Beritasatu

    3 min read

     

    Buronan Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim Polri

    Buron narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jumat 27 Februari 2026.
    Buron narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jumat 27 Februari 2026. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

    Jakarta, Beritasatu.com - Buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Koko Erwin sebelumnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

    Kedatangan Koko Erwin ke Bareskrim berkaitan dengan penanganan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, Koko Erwin tiba sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia tampak dipapah petugas dan kemudian didudukkan di kursi roda. Saat awak media mengajukan pertanyaan, ia memilih bungkam.

    "Sudah (tiba)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan.

    Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

    Erwin tercatat dalam DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen tersebut, Polri turut melampirkan foto serta identitas lengkap yang bersangkutan.

    Polisi sebelumnya meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Koko Erwin. Ia disebut memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.

    Alamat yang tercatat tersebar di satu lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tiga lokasi di Sulawesi Selatan.

    Dalam kasus ini, Koko Erwin diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sebelumnya, Polri telah mengantongi identitas bandar yang diduga menyuplai narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    "Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparat dalam pusaran dugaan peredaran narkotika. Bareskrim Polri memastikan akan terus mendalami jaringan serta aliran barang bukti dalam perkara tersebut.


    Komentar
    Additional JS