0
News
    Home Bank Berita Featured Keuangan Spesial

    Istana Ingin Data Nasabah Bank Dikumpulkan 6 Viva

    3 min read

     

    Istana Ingin Data Nasabah Bank Dikumpulkan

    Jakarta, VIVA - Istana Kepresidenan Amerika Serikat (AS) atau Gedung Putih sedang mempertimbangkan perintah eksekutif untuk bank agar mengumpulkan data dan informasi kewarganegaraan nasabahnya.

    Perintah eksekutif yang baru ini akan mewakili dorongan signifikan baru dalam upaya Presiden AS Donald Trump untuk mengekang imigran ilegal, seperti dikutip dari situs Financial Times, Kamis, 26 Februari 2026.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Perintah tersebut juga dapat diterapkan kepada nasabah baru maupun nasabah lama.

    Berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank, lembaga pemberi pinjaman AS wajib memperoleh nama, tanggal lahir, dan alamat nasabah untuk mendeteksi kejahatan keuangan, tetapi tidak ada undang-undang federal yang mewajibkan pengumpulan atau verifikasi status kewarganegaraan untuk pembukaan rekening.

    Beberapa lembaga meminta data dan informasi ini secara sukarela untuk manajemen risiko. Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan AS meliputi paspor, akta kelahiran, sertifikat naturalisasi, serta catatan militer tertentu.

    Diperkirakan 52 persen warga AS tidak memiliki paspor negara itu yang sah pada 2024, menurut data Departemen Luar Negeri AS, karena sebagian besar menggunakan SIM negara bagian sebagai bentuk identitas standar.

    Masih belum jelas konsekuensi apa yang akan berlaku bagi mereka yang tidak dapat membuktikan kewarganegaraan berdasarkan perintah yang mungkin dikeluarkan.

    Laporan dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa warga negara asing, termasuk individu dari Iran, telah mengalami pembekuan rekening bank mereka karena pertanyaan tentang kewarganegaraan.

    “Segala pemberitaan tentang potensi pembuatan kebijakan yang belum diumumkan secara resmi oleh Istana adalah spekulasi tanpa dasar,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, dilansir dari situs Russia Today.

    Sejak kembali menjabat tahun lalu, Donald Trump telah melancarkan penindakan imigrasi besar-besaran, yang menyebabkan deportasi massal. Ia mengatakan bahwa penyeberangan ilegal telah menurun ke tingkat yang dapat diabaikan.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kelayakan Pemilih AS (Safeguard American Voter Eligibility Act), yang baru-baru ini disahkan oleh DPR, juga akan mensyaratkan bukti kewarganegaraan berupa dokumen untuk pendaftaran pemilih federal.

    Meskipun para kritikus mengklaim bahwa hal itu akan menghilangkan hak pilih jutaan pemilih, Donald Trump berpendapat bahwa hal itu akan membantu menghentikan "kecurangan yang merajalela" dalam pemilihan umum (pemilu).


    Komentar
    Additional JS