0
News
    Home Berita DPR Featured Guru Honorer Kasus Pendidikan Spesial

    Jaksa Tetapkan Guru Honorer Tersangka karena Kerja Menyambi, DPR Meradang - Viva

    2 min read

     

    Jaksa Tetapkan Guru Honorer Tersangka karena Kerja Menyambi, DPR Meradang

    Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan ada kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang jadi tersangka dan ditahan hanya karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

    Menurut dia, bisa dipahami bahwa seorang guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Dia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    "Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

    Jika pun hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta salah satu gajinya tersebut untuk dikembalikan ke negara.

    Sebagai pembentuk undang-undang, dia mengatakan jaksa harus mempedomani bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saat ini bukan lagi bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.

    Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena kerja menyambi tersebut. (Ant)


    Komentar
    Additional JS