Kakak Adik di Cianjur Kompak Jadi Begal Sadis Bersenjata Celurit, Polisi: Pelaku Sangat Kejam - Liputan6
Kakak Adik di Cianjur Kompak Jadi Begal Sadis Bersenjata Celurit, Polisi: Pelaku Sangat Kejam
Kakak adik jadi begal di Cianjur. Polisi menyebut mereka sangat kejam. Pelaku memepet motor korban, menebaskan celurit ke punggung, hingga menabrakkan kendaraan mereka saat korban mencoba memberikan perlawanan.
Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku aksi pembegalan sadis ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Warungkondang. Kedua pelaku adalah RA (19) dan RSW (16).
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho mengungkapkan, pelaku ternyata kakak beradik yang bekerja sama dalam melakukan aksi kejahatan jalanan.
Salah satu pelaku yakni RSW masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Sehingga dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Sangat memprihatinkan, hasil penyidikan kami mengungkap bahwa kedua pelaku utama ini adalah kakak beradik. Sang kakak bukannya memberikan contoh yang baik, malah mengajak adiknya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pembegalan sadis," ujar AKBP A Alexander Yurikho, Senin (09/02/2026).
Keduanya beraksi di dua tempat berbeda dalam waktu yang berdekatan. Aksi pertama dilakukan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada 28 Januari 2026. Sementara aksi kedua yang jauh lebih brutal terjadi di Desa Cikahuripan, Gekbrong, pada 29 Januari 2026.
Dalam aksi keduanya, para pelaku tidak segan melukai korban bernama Muhyi secara membabi buta.
Pelaku memepet motor korban, menebaskan celurit ke punggung, hingga menabrakkan kendaraan mereka saat korban mencoba memberikan perlawanan.
"Para pelaku ini bertindak sangat kejam. Korban ditebas menggunakan celurit pada bagian punggung dan kaki hingga mengalami luka terbuka. Setelah korban tidak berdaya, mereka merampas sepeda motor dan ponsel milik korban," jelas Alexander.
Satu Rekan Pelaku Masih Buron
Setelah berhasil menangkap dua orang, polisi masih memburu satu orang terduga komplotan m,ereka. Terduga pelaku berinisial F (23) yang kini masih dalam pengejaran.
"Satu orang rekan pelaku berinisial F sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran di lapangan," tegas dia.
Meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi tetap menerapkan pasal berat mengingat dampak luka fisik yang dialami korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami juga pastikan para korban mendapatkan pendampingan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikis mereka pasca-kejadian traumatis ini," tutupnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Poco F6 dan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.