Kebijakan TKDN Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS, Ini Penjelasan Pemerintah - Liputan6
Kebijakan TKDN Terkait Kesepakatan Dagang dengan AS, Ini Penjelasan Pemerintah
Penjelasan Pemerintah Indonesia mengenai kebijakan TKDN dalam perjanjian dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melakui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tetap berlaku dan diterapkan. Hal ini menjawab mengenai penerapan kebijakan TDKN dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan, kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Ini berarti ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. “Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ujar dia dalam laman ekon.go.id, Minggu, (22/2/2026).
Ia menambahkan, barang yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. “Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata dia.
Pada salah satu poin dari perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat mengenai hapus hambatan nontariff, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal.
Lengkap, Ini 8 Poin Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS
Sebelumnya, Indonesia resmi menanyepakati perjanjian perdagangan dengan tarif resiprokal 19 persen dengan Amerika Serikat (AS). Ada 1.819 pos tarif yang diatur dalam kesepakatan dagang kedua negara.
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan diteken pascaagenda perdana pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).
"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 20 Februari 2026.
Adapun poin-poin penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia meliputi:
1. Hapus Hambatan Tarif atau Memberikan Tarif 0%
Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
Poin Lainnya
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5276247/original/033412300_1751948567-5.jpg)
2. Hapus Hambatan Nontarif
Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
3. Bebaskan Produk Pangan dan Pertanian
Indonesia akan menghapus hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan banyak lagi.
Poin Selanjutnya
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5276249/original/002674600_1751948570-7.jpg)
4. Hilangkan Hambatan Perdagangan Digital
Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital, termasuk menghapus lini tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia segera dan tanpa syarat; dan memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
5. Gabung Forum Baja
Indonesia telah berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya.
6. Tingkatkan Ketahanan Rantai Pasok
Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasokan, mengatasi penghindaran bea masuk, dan memastikan kontrol ekspor yang memadai serta keamanan investasi. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
7. Adopsi Larangan Impor Kerja Paksa
Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor kerja paksa serta menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dari sepenuhnya menjalankan kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar kolektif.
8. Komitmen Investasi dan Impor
Amerika Serikat dan Indonesia memberikan apresiasi atas kesepakatan komersial besar-besaran yang dicapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia. Ini termasuk:
Pembelian komoditas energi AS senilai sekitar USD 15 miliar.
Pengadaan pesawat komersial dan barang serta jasa terkait penerbangan senilai sekitar USD 13,5 miliar, termasuk dari Boeing.
Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.