0
News
    Home Berita Featured Kasus KemenPPPA Kriminal Spesial

    KemenPPPA: Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak via Saluran Berikut

    5 min read

     

    KemenPPPA: Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak via Saluran Berikut


    Ilustrasi kekerasan/penganiayaan terhadap anak. (Sumber: Envato/weerawatfoto)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melapor jika ditemukan dugaan kekerasan.

    "Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs https://laporsapa129.kemenpppa.go.id," ujar Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Senin (23/2/2026), via Antara.

    Ia menekankan perlunya penguatan peran kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat untuk mencegah serta menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak

    "Peran kelompok-kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat perlu kita perkuat kembali untuk terus melakukan edukasi di masyarakat melalui berbagai saluran yang ada di masyarakat, seperti PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), kegiatan dan kelompok-kelompok keagamaan, RT/RW," jelasnya. 

    Ia mengatakan kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat juga bisa merespons dengan merujuk ke fasilitas layanan terdekat jika ditemukan adanya korban kekerasan terhadap anak. 

    Baca Juga: Kriminolog soal Kasus Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri: Ada Ketimpangan Kuasa

    Menanggapi kasus dugaan kekerasan oleh ibu tiri terhadap anaknya di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini, KemenPPPA mengecam tindakan tersebut. 

    Indra mengatakan keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak. 

    "Keluarga tentu harus menjadi tempat yang diharapkan anak-anak untuk merasa aman dan nyaman sehingga bisa tumbuh secara optimal," tegasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, anak laki-laki berinisial NS (12) di Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu tiri. Nyawanya tidak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit.

    Kakek korban, Isep Dadang Sukmana, menceritakan dugaan penganiayaan pada cucunya. Ia mengatakan saat itu dihubungi pihak pesantren cucunya yang mempertanyakan absennya cucunya tersebut. 

    Isep selanjutnya mengaku mendapat kiriman video dari ayah NS, Anwar Satibi, yang memperlihatkan anaknya dalam kondisi terluka. Isep menceritakan, dia pun menghubungi Anwar, lalu datang ke rumah sakit. 

    "Pas ketemu sama Pak Anwar, dia bilang kan sama ibu tiri bilangnya itu masuk rumah sakit itu adalah sakit panas, nah, tapi ada kabar dari Pak Anwar bahwa dokter membicarakan ini bukan sakit panas, tapi di situ menyatakan indikasi kekerasan," ujarnya dalam program Kompas Malam KompasTV, Sabtu (21/2/2026). 

    Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

    Isep mengaku jadi penasaran dan mempertanyakan apakah betul cucunya mengalami kekerasan. Ia juga mengatakan korban sempat mengaku disuruh minum air panas oleh ibunya. 

    "Pas saya tanya, korban mengaku bahwa waktu itu disuruh minum air panas katanya. Ditanya itu suruh siapa? Suruh mama katanya," ungkapnya. 

    Anwar dalam program yang sama mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    "Kalau untuk urusan proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Harapan saya kalau memang terbukti bersalah, siapa pun itu yang sudah melakukan kejahatan terhadap anak saya, saya mau dihukum yang seberat-beratnya," ucapnya.

    Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi sudah menaikkan status kasus kematian NS ke tingkat penyidikan.

    "Perkara kematian daripada anak NS, kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (22/2/2026), dipantau dari program Sapa Indonesia Pagi KompasTV. 

    "Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak, yakni saudara NS."

     


    Komentar
    Additional JS