0
News
    Home Berita Bima Featured Kompolnas Narkoba NTB Spesial

    Kompolnas Desak Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Menjerat Eks Kapolres Bima Kota - Kompas TV

    4 min read

     

    Kompolnas Desak Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Menjerat Eks Kapolres Bima Kota

    Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak kepolisian untuk membongkar jaringan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Sumber: Kompas.com/Doc. Nasrun)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak kepolisian membongkar jaringan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengatakan kasus narkoba, termasuk yang menjerat eks Kapolres Bima, harus diusut tuntas. Ia menilai pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pelaku.

    "Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata Anam dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).

    Baca Juga: Bareskrim soal Eks Kapolres Bima Kota: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

    Hal tersebut penting dilakukan agar kasus narkoba, termasuk yang menjerat anggota kepolisian, tidak terulang lagi ke depannya. 

    Ia juga mengatakan, untuk mencegah kembali anggota polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi oknum yang bersalah.

    "Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan negara tidak boleh kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," ujarnya, dilansir dari Antara.

    Dalam kesempatan itu, Anam juga memastikan Kompolnas memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik.

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba. 

    Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

    Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri.

    Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengugkapkan saat ini pihaknya sedang mengejar bandar narkoba dalam kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota tersebut.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK ( AKBP Didik Putra Kuncoro), diperoleh dari tersangka AKP ML (Kasat Narkoba Polres Bima Kota) dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ucapnya. 

    Jhonny juga menyatakan pihaknya sudah mengantongi profil bandar narkoba tersebut. 

    "Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," tuturnya.

    Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba


    Komentar
    Additional JS