0
News
    Home Berita Child Grooming Featured KPAI RUU Pengasuhan Anak Spesial Sukabumi

    KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Pasca Kasus Dugaan Child Grooming di Sukabumi - Liputan6

    7 min read

     

    KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Pasca Kasus Dugaan Child Grooming di Sukabumi

    KPAI menilai viralnya dugaan child grooming oleh oknum guru di Sukabumi sebagai momentum untuk membongkar praktik manipulatif yang kerap tersembunyi.



    Guru di Sukabumi bikin video menyuapi siswi. (Liputan6.com/Fira Syahrin)
    Guru di Sukabumi bikin video menyuapi siswi. (Liputan6.com/Fira Syahrin)
    Jadi Intinya
    1. KPAI mengecam keras praktik child grooming manipulatif, berawal dari kasus guru Sukabumi.
    2. Pelaku child grooming menargetkan korban rentan dan menciptakan ketergantungan emosional.
    3. Dampak grooming jangka panjang merusak mental anak; KPAI desak RUU Pengasuhan Anak.

    Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi viralnya video oknum guru di Sukabumi yang membuat konten romantisasi dengan siswinya yang diduga mengandung unsur child grooming.

    KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang manipulatif.

    “Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Bahwa publik harus sadar, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (7/2/2026).

    Menurut dia, pelaku child grooming seringkali sudah melakukan riset terlebih dahulu terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung. Biasanya, kata Jastra target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis.

    “Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan hutang budi. Ketika orang tua merasa berhutang budi, kontrol beralih ke pelaku,” jelasnya.

    Jastra menyampaikan bahwa di masa depan, bukan tidak mungkin pelaku akan berlindung di balik topeng profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Pasalnya, otoritas moral dan spiritual dianggap bisa memanipulasi anak.

    “KPAI mengecam keras modus cuci tangan pelaku pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif, bahkan praktiknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan. Ini mengerikan,” kata Jastra.

     

    Dampaknya Tak Instan

    KPAI memandang bahwa dampak child grooming tidak instan. Anak mungkin terlihat baik-baik saja hari ini karena manipulasi pelaku.

    Namun, hal tersebut adalah bom waktu karena trauma masa kecil akibat kekerasan seksual dan grooming dapat berujung pada kerusakan struktur otak, memicu gangguan jiwa berat seperti kecemasan akut (anxiety) hingga skizofrenia di masa dewasa.

    Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak.

    Jastra bilang bahwa Indonesia membutuhkan aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak baik guru, pelatih hingga pengasuh.

    “Kami mengajak seluruh orang tua untuk peka. Jangan biarkan ‘hutang budi’ atau janji manis prestasi menukar keselamatan jiwa anak kita. Dan kepada para penegak hukum, kita tidak boleh permisif, jangan sampai ada budaya ‘damai’ dalam kasus kejahatan terhadap anak. Tidak ada kata damai untuk predator anak. Karena kita tahu pasar pedofilia di dunia sangat luas, dan kebutuhannya sangat tinggi,” ucap Jastra.

    Guru di Sukabumi Mengaku Bodoh dan Minta Maaf

    Sebelumnya, guru di Kabupaten Sukabumi bernama Ruslandi (35) meminta maaf terkait video menyuapi salah seorang siswa di dalam kelas. Dugaan konten child grooming itu mendapatkan kecaman di sosial media.

    Ruslandi, guru di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, itu mengakui kebodohannya, dan menilai bahwa tindakannya mengunggah video bersama siswinya adalah sebuah kesalahan besar.

    Dalam klarifikasi itu, Ruslandi menyatakan penyesalan mendalam. Ia menyadari bahwa sebagai pendidik, konten yang ia buat tidak memberikan nilai edukasi dan justru memberikan dampak negatif bagi citra profesi keguruan secara luas.

    "Sangat menyesal. Dari sisi keguruan, saya sebagai pendidik merasa itu tidak baik, kontennya tidak mendidik. Semuanya jadi terbawa-bawa, mencoreng nama baik guru," ujar Ruslandi, Jumat (6/2/2026).


    Komentar
    Additional JS