tirto.id - Kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Serpong, Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (9/2/2026) menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Residu kebakaran yang mengalir ke Sungai Cisadane, memicu bau menyengat, munculnya lapisan berminyak di permukaan air, serta kematian ikan di sungai tersebut secara massal.

Gudang tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman. Dugaan sementara, kedua zat tersebut ikut terbakar dan terbawa aliran air hingga mencemari sungai.

Menurunnya kualitas air baku, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sempat menghentikan proses produksi. Pencemaran dilaporkan meluas hingga sekitar 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Menanggapi insiden ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan sekitar 20 ton pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia kemudian mengalir ke sungai dan menyebabkan pencemaran serius terhadap ekosistem perairan serta masyarakat di sekitarnya.

“Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun mengimbau masyarakat untuk tak menggunakan air dan mengonsumsi ikan dari aliran Sungai Cisadane. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan masyarakat diminta menahan diri untuk sementara waktu hingga hasil pemeriksaan kualitas lingkungan keluar.

"Untuk sementara masyarakat yang (berada di bantaran) sungai Cisadane berhati-hati untuk menggunakan air dan mengonsumsi ikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi kepada Tangsel_Update, Selasa (10/2/2026).

Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida Taman Tekno BSD

Mentri KLH Hanif Faisol bersama Kapolres Tangsel Tangsel saat melakukan pemeriksaan dan menyegel lokasi kebakaran gudang Insektisida pada, Jumat (13/02). (Foto: Jupri Nugroho)

Menurut Hendra, larangan bersifat sementara dan akan dicabut setelah air sungai dinyatakan aman serta kualitasnya kembali normal. "Sampai air dinyatakan aman dari logam berat atau air sungai sudah seperti biasa lagi," kata Hendra.

Krisis Ekologis yang Memerlukan Respons Cepat

Peneliti Ahli Utama Bidang Teknik Lingkungan dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Ignasius D.A. Sutapa, menilai peristiwa ini merupakan krisis ekologis yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Sungai Cisadane, katanya, arteri vital yang memasok air baku, mendukung irigasi, serta menopang ekosistem di wilayah padat penduduk dan industri.

Selama ini sungai tersebut telah menghadapi persoalan pencemaran kronis dari limbah domestik, industri, dan pertanian. Namun, insiden kali ini bersifat akut karena melibatkan volume besar zat beracun yang masuk secara tiba-tiba ke badan air.

“Selama ini, sungai tersebut memang disinyalir menghadapi persoalan pencemaran kronis dari limbah domestik, industri, dan pertanian. Namun, insiden kali ini bersifat akut karena melibatkan volume besar zat beracun yang masuk secara tiba-tiba ke badan air,” ujar Ignas, Jumat (13/2/2026) dikutip dari situs resmi BRIN.

Ia menjelaskan penyebaran pencemaran hingga 22,5 kilometer dipengaruhi oleh mekanisme hidrodinamika sungai. Ketika beban pencemaran dalam jumlah besar masuk secara tiba-tiba, kapasitas alami sungai untuk melakukan pengenceran (dilusi) dan asimilasi terlampaui. Kontaminan kemudian menyebar melalui proses dispersi dan difusi mengikuti debit aliran.

Karakteristik kimia pestisida yang memiliki kelarutan tinggi dan relatif stabil di lingkungan perairan turut mempercepat penyebaran serta memperpanjang waktu paparan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi wilayah hilir, termasuk titik pengambilan air baku PDAM.

“Kondisi ini memungkinkan wilayah hilir, termasuk lokasi pengambilan air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ikut terdampak,” lanjutnya.

Dari sisi ekologis, konsentrasi pestisida yang tinggi dapat menyebabkan kematian massal biota air seperti ikan, zooplankton, dan fitoplankton. Selain dampak akut, terdapat pula risiko bioakumulasi dan biomagnifikasi, yakni penumpukan residu pestisida dalam jaringan organisme yang kemudian berpindah ke rantai makanan tingkat lebih tinggi, termasuk manusia.

Warga Sekitar Sungai Cisadane

Warga sekitar aliran sungai Jaletreng yang berhilir di Sungai Cisadane memperlihatkan ikan sapu-sapu yang mati diduga akibat Tumpahan Insektisida dari taman tekno Akibat Kebakaran. Foto/Jupri Nugroho

Kontaminasi juga berpotensi mengendap di sedimen dasar sungai dan menjadi sumber pelepasan racun sekunder dalam jangka panjang. Artinya, meskipun air permukaan tampak jernih, ancaman toksik masih dapat tersimpan di lapisan sedimen dan kembali terlepas ke kolom air dalam kondisi tertentu.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, paparan pestisida dapat terjadi melalui kontak langsung, seperti mandi dan mencuci, maupun secara tidak langsung melalui konsumsi air dan ikan tercemar. Paparan akut berisiko menimbulkan gejala seperti mual, pusing, gangguan saraf, hingga kematian, tergantung pada dosis. Dalam jangka panjang, paparan kronis dapat memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik.

“Dalam jangka panjang, paparan kronis berpotensi memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik. Tindakan cepat dan terkoordinasi oleh pemerintah serta keterlibatan pemangku kepentingan menjadi kunci mitigasi krisis ini,” ungkapnya.

Durasi Pemulihan Membutuhkan Waktu Lama

Menurutnya, upaya pemulihan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus memadukan teknik dekontaminasi fisik dan biologis, disertai program mitigasi risiko kesehatan masyarakat.

Ia memperkirakan proses pemulihan dapat berlangsung selama beberapa tahun, bergantung pada tingkat intervensi dan kondisi alam. Penggunaan eco-enzyme dinilai berpotensi menjadi alternatif ramah lingkungan dalam proses biodegradasi, tetapi efektivitasnya tetap perlu kajian lebih lanjut serta dikombinasikan dengan teknologi lain agar hasilnya optimal.

Ignasius menekankan pentingnya penguatan regulasi penggunaan bahan kimia berbahaya, peningkatan kapasitas pemantauan lingkungan, serta pembangunan kesadaran masyarakat mengenai konservasi dan pengelolaan sumber daya air. Ia menegaskan pendekatan lintas sektoral berbasis data ilmiah mutakhir sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan untuk menjamin keselamatan ekologis serta kesehatan publik di wilayah Cisadane.

Lamanya proses tersebut bergantung pada jenis dan konsentrasi bahan kimia pencemar, kondisi hidrologi, serta keberhasilan intervensi remediasi. Pestisida organik yang persisten dapat menetap di sedimen dan biomassa air sehingga memperlambat pemulihan, sementara remediasi alami melalui biodegradasi mikroba bisa berlangsung lama tanpa stimulasi bioaugmentasi.

Penurunan konsentrasi pestisida hingga memenuhi baku mutu mungkin mulai terlihat setelah sekitar enam bulan dengan intervensi aktif, tetapi untuk mencapai kondisi ekosistem yang stabil bisa memerlukan waktu satu hingga tiga tahun atau lebih, tergantung situasi dan upaya yang dilakukan.

“Pemantauan secara periodik harus dilakukan untuk menghindari risiko residual kontaminan dan memastikan ekosistem air telah pulih secara biologis dan fisik,” ujarnya saat dihubungi Tirto secara langsung, Kamis (19/2/2026).

Secara terpisah, Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN, Reza Cordova, menilai durasi pemulihan sangat ditentukan oleh jenis pestisida dan sifat kimianya, apakah persisten atau mudah terurai. Faktor debit sungai dan kondisi sedimen juga berperan penting. Jika senyawa yang tumpah relatif mudah terdegradasi dan aliran sungai cukup besar, pemulihan kualitas air dapat berlangsung dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan.

Namun, apabila pestisida bersifat persisten dan terakumulasi di sedimen, dampaknya bisa bertahan lebih lama, bahkan berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun. Ia menegaskan meskipun secara visual air tampak kembali normal, pemulihan ekologis umumnya membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pemulihan kualitas fisik air semata.

“Tapi jika pestisida bersifat persisten dan terakumulasi di sedimen, dampaknya bisa bertahan lbh lama, bahkan berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun. Jadi, walaupun secara visual air tampak kembali normal, pemulihan ekologis seringkali memerlukan waktu lebih panjang dibanding pemulihan kualitas fisik airnya,” ujarnya saat dihubungi Tirto secara langsung, Kamis (18/2/2026).

Rekomendasi Mitigasi dari BRIN

Menanggapi insiden pencemaran tersebut, para peneliti dari BRIN menyampaikan sejumlah rekomendasi mitigasi yang dibagi ke dalam langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Dalam jangka pendek, Prof. Ignasius menegaskan pemulihan lingkungan harus dilakukan dalam dua tahap, yakni penanganan segera dan strategi berkelanjutan. Pada tahap awal, pemerintah perlu memastikan sumber pencemaran benar-benar dihentikan, kemudian melakukan identifikasi serta karakterisasi bahan kimia yang terkonsentrasi, termasuk jenis pestisida yang terlibat. Setelah itu, proses dekontaminasi harus segera dilakukan dengan metode yang paling sesuai berdasarkan hasil analisis tersebut.

“Penilaian risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat harus dilakukan untuk menentukan area karantina dan memastikan keamanan pasokan air bersih sementara melalui pasokan air alternatif atau penyediaan air minum kemasan,” ujarnya.

Selain itu, penutupan sementara intake air baku PDAM di zona terdampak perlu dilakukan, disertai peningkatan pemantauan kualitas air secara real-time dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan air sungai hingga dinyatakan aman. Jika sumber pencemaran masih dapat diidentifikasi secara jelas, upaya netralisasi atau remediasi in-situ harus segera dilaksanakan guna mencegah penyebaran kontaminan lebih lanjut.

Sejalan dengan itu, Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN, Reza Cordova, menegaskan langkah paling mendesak adalah menghentikan sumber pencemaran dan melakukan containment di titik masuk limbah, misalnya melalui pemasangan barrier terapung jika kondisi memungkinkan.

Setelah pengendalian awal dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengambilan sampel air, sedimen, dan biota untuk mengidentifikasi jenis serta konsentrasi pestisida maupun polutan lain yang terlepas ke lingkungan. Pemerintah, menurutnya, juga harus memastikan suplai air alternatif bagi masyarakat serta menghentikan sementara pemanfaatan air sungai untuk konsumsi dan budidaya.

“Di sini pemerintah perlu memastikan suplai air alternatif bagi masyarakat dan menghentikan sementara pemanfaatan air sungai untuk konsumsi maupun budidaya,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (18/2/2026).

Untuk jangka panjang, Ignasius menekankan perlunya sistem pemantauan kualitas air yang berkesinambungan, termasuk monitoring residu pestisida dan parameter biokimia. Restorasi ekosistem riparian melalui reintroduksi flora dan fauna asli menjadi langkah strategis untuk memulihkan fungsi alami sungai.

Selain itu, manajemen limbah bahan kimia berbahaya harus diterapkan secara terpadu dengan regulasi ketat terkait penggunaan pestisida. Edukasi masyarakat dan pelatihan bagi petani mengenai penggunaan pestisida yang lebih ramah lingkungan juga menjadi prioritas guna mencegah kejadian serupa.

“Edukasi masyarakat dan pelatihan bagi petani mengenai penggunaan pestisida ramah lingkungan juga harus diprioritaskan untuk pencegahan kejadian serupa,” ujarnya.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3) dinilai tak kalah penting. Pemerintah juga perlu membangun sistem peringatan dini berbasis sensor kualitas air serta melakukan diversifikasi sumber air baku untuk meningkatkan ketahanan air saat krisis. Restorasi zona riparian melalui rehabilitasi vegetasi di sepanjang bantaran sungai diharapkan dapat meningkatkan kapasitas alami sungai dalam menyaring polutan.

Reza Cordova menambahkan pemulihan jangka panjang harus berbasis kajian risiko ekologis dan kesehatan masyarakat. Hal ini mencakup pemantauan berkala kualitas air dan sedimen, rehabilitasi habitat riparian, serta penguatan sistem pengawasan dan manajemen B3 di wilayah hulu.

“Tanpa perbaikan tata kelola dan sistem pencegahan, kejadian serupa berpotensi terulang,” ujarnya.

Pemberian Eco-Enzyme: Seberapa Efektif?

Sebagai langkah respons cepat, Pemerintah Kota Tangerang bersama relawan menuangkan sekitar 1.500 liter eco-enzyme ke aliran Sungai Cisadane. Cairan tersebut didistribusikan melalui penuangan langsung dan penyemprotan agar tersebar merata. Selain itu, petugas turut mengangkat bangkai hewan dan sampah di sekitar lokasi terdampak.

Eco-enzyme merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik—seperti kulit buah, sisa sayuran, gula merah atau molase, dan air—yang difermentasi dalam jangka waktu tertentu.

“Eco-enzyme yang digunakan merupakan larutan hasil fermentasi bahan organik yang ramah lingkungan dan kerap dimanfaatkan untuk membantu mengurai zat pencemar di perairan,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Mahdiar, Sabtu (14/2/2026), dikutip dari Antara.

Komunitas peduli sungai yang tergabung dalam Banksasuci Foundation bahkan melarutkan sekitar 20 ton eco-enzyme di wilayah perbatasan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam merespons krisis.

Ketua Banksasuci, Ade Yunus, menyebut langkah tersebut sebagai ikhtiar jangka pendek sembari menunggu penegakan hukum dan pengawasan lebih tegas dari otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang tetap terletak pada penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pencemaran.

Menanggapi efektivitas eco-enzyme, Prof. Ignasius menilai penggunaannya dapat berkontribusi melalui aktivitas enzim yang mempercepat proses biodegradasi bahan organik. Eco-enzyme mengandung campuran mikroorganisme anaerob dan aerob yang menghasilkan enzim hidrolitik, proteolitik, dan oksidatif, yang secara teoritis berpotensi membantu menguraikan bahan kimia tertentu.

“Eco-enzyme terdiri dari campuran mikroorganisme anaerob dan aerob yang menghasilkan enzim hidro-litik, proteolitik, dan oksidatif yang berpotensi menguraikan bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Namun, efektivitasnya terhadap pestisida sintetis sangat bergantung pada jenis senyawa, konsentrasi, serta kondisi lingkungan seperti pH dan suhu air. Sejumlah studi menunjukkan eco-enzyme lebih efektif untuk degradasi senyawa organik sederhana dan limbah domestik, sementara pestisida kompleks umumnya memerlukan kombinasi metode fisiko-kimia seperti adsorpsi dan filtrasi biologis.

“Oleh karena itu, pemberian eco-enzyme harus dilengkapi dengan evaluasi laboratorium dan pemantauan lapangan untuk mengukur penurunan tingkat kontaminan dan parameter ekosistem, serta tidak boleh menjadi satu-satunya tindakan remediasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Reza Cordova, menilai penggunaan eco-enzyme perlu dikaji secara ilmiah dan terukur. Hingga kini, menurutnya, belum terdapat bukti ilmiah kuat yang menunjukkan efektivitas signifikan eco-enzyme dalam mendegradasi pestisida sintetis di perairan terbuka dalam skala besar. Ia mengakui bahwa pada skala kecil cairan tersebut mungkin membantu mengurangi bau atau mengurai bahan organik tertentu.

Namun, dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane yang menjangkau puluhan kilometer, efektivitas terhadap kontaminan kimia spesifik harus dibuktikan melalui uji laboratorium serta pemantauan parameter kimia sebelum dan sesudah aplikasi.

“Tanpa data tersebut, langkah ini lebih bersifat simbolik daripada solusi teknis yang terverifikasi. Saya khawatir malah menimbulkan masalah baru. Karena datanya belum ada, saya belum bisa banyak berkomentar lebih jauh,” ujarnya.

Lalu, bagaimana aspek mitigasi dan pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pencemar?

Aspek Pertanggungjawaban Hukum

Selain aspek mitigasi teknis, persoalan pencemaran ini juga menuntut kejelasan dalam hal pertanggungjawaban hukum perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemar.

Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Igusti Agung Made Wardana atau Igam, menjelaskan terdapat dua standar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan terhadap perusahaan dalam kasus pencemaran lingkungan.

Pertama, strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, di mana perusahaan tetap bertanggung jawab atas pencemaran tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Skema ini dinilai lebih sederhana karena cukup menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun serta telah menimbulkan kerugian lingkungan atau masyarakat.

“Konstruksi ini lebih sederhana dalam hal pembuktian karena cukup menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta telah menimbulkan kerugian lingkungan atau masyarakat,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (18/2/2026).

Kedua, liability based on fault atau pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan. Pendekatan ini dapat ditempuh melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam skema ini, penggugat harus membuktikan adanya hubungan kausal antara kesalahan perusahaan dan kerugian yang ditimbulkan.

“Dengan demikian, diperlukan bukti ilmiah yang memadai untuk membangun hubungan sebab-akibat tersebut,” jelas Igam.

Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan juga dapat ditempuh melalui jalur pidana menggunakan Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memungkinkan penjeratan tidak hanya terhadap korporasi, tetapi juga pengurusnya. Menurut Igam, prosedur pidana memiliki efek jera yang lebih kuat karena pertanggungjawaban dapat dibebankan secara langsung kepada pengurus korporasi.

“Oleh karena itu, untuk mencegah kejadian serupa terulang, pemerintah sebaiknya menempuh jalur pidana untuk menuntut pertanggungjawaban pengurus dan mengombinasikannya dengan gugatan perdata guna memastikan pemulihan lingkungan yang telah tercemar,” ujarnya.