Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas - inews
Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya hingga kini belum jelas.
"Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tak pernah jelas. Bahkan, angka itu tidak mengindikasikan kerugian keuangan.
Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berkesimpulan tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya. Melissa mengatakan pembagian kuota haji merupakan kewenangan Arab Saudi dan didasarkan pada MoU.
"Mereka hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, seperti Gus Yaqut sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi Ultimate Authority yang mengambil keputusan," katanya.
Diketahui, KPK mengumumkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.