0
News
    Home Berita Featured Keuangan Ombudsman Spesial

    Maladministrasi Bikin Rugi Warga Rp 130 Miliar, Ini Temuan Ombudsman RI - detik

    3 min read

     

    Maladministrasi Bikin Rugi Warga Rp 130 Miliar, Ini Temuan Ombudsman RI


    Foto: Ari Saputra
    Jakarta -

    Ombudsman RI berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang masyarakat dari terjadinya maladministrasi. Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, khusus di tahun 2025 nominal yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 130,26 miliar.

    Sepanjang tahun 2025 sendiri Ombudsman telah menerima 23.596 laporan masyarakat yang terdiri dari 1.756 respon cepat, 148 investigasi atas prakarsa sendiri, 9.365 pengaduan reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan. Dari total laporan yang diproses, Ombudsman berhasil menyelesaikan 8.970 laporan.

    "Yang berhasil dihitung sepanjang tahun 2025 adalah sebesar Rp 130,26 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu anggaran yang diterima oleh Ombudsman tahun 2025 sebanyak Rp 215 miliar, maka kurang lebih diangka di atas 60% anggaran negara telah mampu diamankan untuk kerugian masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

    Lalu secara kumulatif, jika dihitung untuk periode 2021-2025, total potensi kerugian masyarakat yang berhasil diamankan di sektor ekonomi dan perbankan mencapai Rp 1.603 triliun. Najih memberikan catatan bahwa angka ini baru mencakup bidang yang memiliki metode perhitungan valuasi yang jelas.

    Ombudsman mengakui masih terdapat sejumlah sektor pelayanan publik yang belum dapat dihitung nilai kerugiannya, misalnya terkait layanan kepolisian atau penyelesaian laporan tertentu. Hal ini karena belum tersedia metode penghitungan yang memadai untuk mengkuantifikasi dampak kerugian di sektor tersebut.

    "Sedangkan bidang yang lain kita belum mampu mevaluasi. Contoh yang kita tidak mampu kita valuasi adalah, misalnya kerugian masyarakat terkait tidak dipenuhi layanan polisi di badan penyelesaian laporan. Itu gimana cara menghitung angkanya, itu kita belum memiliki metode.Tapi kalau di bidang perbankan dan keuangan maupun perekonomian, itu ada mekanisme yang bisa kita hitung," jelas dia.

    Najih mencontohkan, valuasi yang berhasil dihitung misalnya laporan masyarakat yang tidak dapat mengambil sertifikat rumah meski cicilan KPR telah lunas. Kasus semacam ini jumlahnya mencapai ratusan dan masih bisa divaluasi.

    "Misalnya contohnya yang kita hitung, misalnya ada masyarakat melapor tidak dapat diambil sertifikat tanahnya setelah cicilannya selesai. Itu juga banyak kasus, hampir di atas angka 800-an. Nah itu kalau satu sertifikat tanah rumah KPR maksud saya. Nah itu kan bisa satu rumah nilainya ada sekian juta. Nah itu kalau dikalikan sekian, itu masih bisa dihitung," terang Najih.

    Kasus tersebut dapat bergulir selama bertahun-tahun hingga dibantu penyelesaiannya oleh Ombudsman. Najih menambahkan, angka penyelamatan tersebut merupakan kerugian yang dialami masyarakan dan bukan kerugian terhadap APBN.

    "Kerugian ini bukan kerugian anggaran negara, tapi kerugian yang dialami masyarakat. Sehingga memang tidak terkait langsung dengan APBN," tutupnya.




    (ily/fdl)

    Komentar
    Additional JS