0
News
    Home Berita BPJS kesehatan Featured Kesehatan Menkes Spesial

    Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Memang Harus Naik, Ini Alasannya - detik

    3 min read

     

    Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Memang Harus Naik, Ini Alasannya


    Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
    Jakarta -

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya memang harus naik setiap 5 tahun sekali. Hal ini karena adanya inflasi dan perluasan layanan.

    "BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun," kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

    "Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," sambungnya.

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Menkes, dua faktor ini menjadi alasan mengapa pentingnya adanya kenaikan iuran agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mendapatkan pelayanan dan alat-alat kesehatan yang lebih lengkap.

    "Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak," kata Menkes.

    Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:

    1. Tahun 2014

    Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
    Beban JKN: Rp 42,7 triliun

    2. Tahun 2015

    Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
    Beban JKN: Rp 57,1 triliun

    3. Tahun 2016

    Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
    Beban JKN: Rp 67,3 triliun

    4. Tahun 2017

    Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
    Beban JKN: Rp 84,4 triliun

    5. Tahun 2018

    Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
    Beban JKN: Rp 94,3 triliun

    6. Tahun 2019

    Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
    Beban JKN: Rp 108,5 triliun


    Komentar
    Additional JS