0
News
    Home Berita Fatwa MUI MUI Spesial

    Menteri LH Sambut Positif Fatwa MUI Haramkan Pembuangan Sampah ke Sungai, Danau hingga Laut - Liputan6

    6 min read

     

    Menteri LH Sambut Positif Fatwa MUI Haramkan Pembuangan Sampah ke Sungai, Danau hingga Laut

    Menteri LH Hanif Faisol menyambut baik fatwa MUI yang menetapkan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai strategi moral perubahan perilaku.

    Wasekjen Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. (Foto: Antara)
    Jadi Intinya
    1. Menteri LH dukung fatwa MUI haramkan buang sampah ke sungai, danau, dan laut.
    2. Fatwa ini strategis ubah perilaku masyarakat atasi krisis sampah nasional.
    3. Penanganan sampah butuh kolaborasi komprehensif dan tanggung jawab keagamaan.

    Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH RI atau Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, serta laut hukumnya haram (terlarang secara agama).

    Dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu 15 Februari 2026, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

    "Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," kata Menteri Hanif, melansir Antara, Senin 16 Februari 2026.

    Menteri Hanif saat menghadiri Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan, persoalan sampah di Indonesia saat ini menghadapi titik krisis yang berimbas serius pada kualitas lingkungan hidup masyarakat, kesehatan publik, dan perubahan iklim.

    "Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," kata Hanif.

    Dalam kegiatan yang sama, MUI kembali menegaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut merupakan respons terhadap keadaan lingkungan yang semakin memburuk akibat perilaku pembuangan limbah secara sembarangan.

    Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Pengendalian Sampah secara Komprehensif

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

    Sementara itu sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, mengatakan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata dirasakan serta dampaknya terhadap kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lain.

    Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap agar pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi prioritas utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.

    "Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," tegas Hazuarli.

    Seiring adanya dukungan dari MUI, KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah perlu dilaksanakan secara komprehensif, diawali dengan upaya pengurangan sejak dari sumbernya, penguatan edukasi dan literasi masyarakat, serta penerapan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menekan pencemaran di sungai maupun laut Indonesia.

    Infografis Cara hingga Titik Buang Sampah Besar Gratis Pemprov DKI Jakarta.
    Infografis Cara hingga Titik Buang Sampah Besar Gratis Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

    Komentar
    Additional JS