Ngadu ke Purbaya, Pengusaha Apotek Ngaku Dimintai Rp 30 Juta buat Urus Sertifikat - Viva
Ngadu ke Purbaya, Pengusaha Apotek Ngaku Dimintai Rp 30 Juta buat Urus Sertifikat
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menggelar sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), dan membahas salah satu laporan terkait pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diadukan oleh perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI).
Perwakilan GAPAI yang hadir, Ilham menjelaskan, sebanyak 41 apotek berskala UMKM yang diwakilinya mengeluhkan soal mahalnya pengurusan SLF yang tidak memiliki standar tarif, serta ketidakpastian proses pengurusan yang panjang.
Bahkan saat dia ingin mengurus perpanjangan SLF setelah masalah berlakunya habis per 5 tahun, Ilham mengakui dimintai biaya hingga Rp 30 juta guna mengurus apoteknya yang hanya berukuran 5x8 meter.
"Saya diminta Rp 30 juta (untuk mengurus SLF apotek) ukuran 5x8 dari konsultan," kata Ilham dalam sidang yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Jadi memang soal SLF yang wajib diperpanjang setiap 5 tahun ini, biayanya tidak jelas dan waktu (pengurusannya) tidak pasti, dan tidak ada standar harganya juga," ujarnya.
Selain itu, Ilham mengatakan bahwa pengurusan SLF sangat kompleks, karena membutuhkan jasa pengkaji teknis untuk dokumen teknis. Lalu dibutuhkan pula penyiapan gambar ulang, izin mendirikan bangunan, hingga persetujuan bangunan gedung baru meskipun tidak ada perubahan.
"Harapan kita ada standar (untuk biaya pengurusan SLF). Kalau bisa sih gratis," ujarnya.
Merespons hal tersebut, Purbaya mengatakan bahwa kalau untuk membuat proses pengurusan menjadi gratis, pihaknya tidak bisa mengakomodir hal tersebut. Sebab, sidang debottlenecking hanya bertujuan untuk menyelaraskan peraturan dan menghilangkan kendala-kendala, yang dapat mengganggu bisnis.
"Di sini hanya menghilangkan kendala bisnis kalau ada pungutan yang mengganggu bisnis Anda dari sisi regulator. Kalau gratis ya enggak bisa, nanti saya bayar gaji mereka, rugi saya. Kita akan cari titik yang balance buat semuanya," kata Purbaya.
Sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan yang hadir dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengaku setuju bahwa harus ada ketentuan biaya dan konsultan penunjukan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), untuk penyeragaman biaya penerbitan SLF.
"Bahkan di Jawa Tengah, ada yang mau mengurus SLF itu sampai Rp 99 juta karena menggunakan konsultan. Kami setuju memang harus ditinjau, jangan sampai apoteknya bocor atau bangunannya tidak layak," kata Lucia.
"Tapi konsultannya juga harus penunjukan dari Kementerian PU, sehingga tidak disalahgunakan," ujarnya.
Dengan demikian, Purbaya menyampaikan bahwa pada kesimpulannya, pemerintah akan menambah fitur pemutakhiran data untuk memudahkan para apoteker, yang akan dipimpin oleh Kementerian BKPM.
Purbaya menambahkan, akan ada pula standar harga dari pemerintah dalam pengurusan SLF, melalui surat edaran dari Kementerian PU dimana proses pengurusan SLF itu bisa diselesaikan maksimal 2 bulan.
"Peraturan Menteri PU akan keluar dalam satu bulan guna menentukan standar biaya untuk SLF-nya. Kita minta juga ke mereka untuk tadi SLA-nya bisa keluar cepat sesuai dengan yang diumumkan, paling lambat dua bulan sudah keluar itu," ujar Purbaya.