0
News
    Home Bakesbangpol Berita Featured LSM Ormas Spesial

    Ormas-LSM Tak Terdata di Bakesbangpol Boleh Ditolak, Tak Ada Lagi Alasan Takut - Pojok Kiri

    3 min read

     

    Ormas-LSM Tak Terdata di Bakesbangpol Boleh Ditolak, Tak Ada Lagi Alasan Takut

    Foto : Syaiful Bahri alias Bang Ipoel

    Situbondo,pojokkiri.com
    Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, telah memberikan instrumen administratif untuk memberikan petunjuk, arahan atau sosialisasi kebijakan kepada jajaran di bawahnya tentang penataan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pasalnya, itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat,serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo. Instrumen tersebut berupa surat edaran bupati dengan nomor 100.3.4/14/431.406/2026.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Buchari membenarkan adanya surat edaran bupati tersebut. Menurutnya, surat edaran yang tersebar di media sosial benar-benar surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Situbondo.

    “Iya benar mas, itu surat edaran bupati, ” katanya kepada pojokkiri.com melalui telepon selulernya, Senin, (12/1/2026)

    Selain itu, Syaiful Bahri Ketua Satgas Anti Premanisme Situbondo, menyambut baik edaran bupati itu. Ia, mengaku surat edaran dari orang nomor satu di Kabupaten Situbondo ini memiliki tujuan baik terhadap Ormas dan LSM di wilayah Bumi Selawat Nariyah.

    ” Saya menyambut baik dengan surat edaran bupati, hal ini bertujuan agar Ormas di Situbondo, bisa tertib administrasi dan perizinan agar Bakesbangpol juga dengan mudah memantau. Dan Satgas dapat melakukan kewenangannya secara maksimal, ” katanya.

    Sementara itu, pria asal Kecamatan Panji ini, meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Situbondo untuk tidak takut terhadap Ormas maupun LSM.

    “Dengan surat edaran ini tidak ada lagi alasan dinas takut ketika ada Ormas, baik yang legal maupun ilegal yang bertindak di luar tupoksinya, ” pungkasnya.

    Surat Edaran (SE) Bupati  yang ditetapkan di Situbondo, pada tanggal 10 Januari 2026 memliki beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh Ormas maupun LSM.

    Pertama, setiap orang atau kelompok yang mengatasnamakan Ormas atau LSM yang melakukan kunjungan kerja, koordinasi, maupun permintaan informasi, wajib menunjukkan Surat Keterangan Pendataan (SKP) yang diterbitkan oleh Bakesbangpol Kabupaten Situbondo. Kedua, sesuai ketentuan pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016, Ormas yang telah memiliki pengesahan Badan Hukum (AHU) maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat melalui Bakesbangpol Kabupaten Situbondo. Ketiga, instansi pemerintah berhak menolak segala bentuk kegiatan atau aspirasi dari Ormas atau LSM yang tidak dapat menunjukkan SKP dari Bakesbangpol Kabupaten Situbondo. Keempat, apabila terdapat unsur paksaan, intimidasi, atau tindakan yang mengarah pada ganguan ketertiban (premanisme), agar segera berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Situbondo atau Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo. Kelima, setiap Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa diharapkan meneruskan substansi surat edaran ini kepada rekanan atau mitra kerja di wilayah masing-masing untuk menciptakan keseragaman langkah. (Inul)


    Komentar
    Additional JS