Pegawai Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos Terancam Dipecat - detik
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo telah melakukan klarifikasi kepada petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik Rio Haryanto. Dari hasil klarifikasi, petugas kelurahan berinisial A itu melanggar Peraturan Wali Kota nomor 42 tahun 2022.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022," kata Kepala BKPSDM, Beni Supartono dihubungi detikJateng, Rabu (18/2/2026).
Beni menjelaskan A telah melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022 pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku. Baik itu pada ucapan maupun tindakan.
"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," ungkapnya.
Untuk itu, usai melakukan klarifikasi akan dilakukan sidang bersama tim. Pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan.
"Besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidangkasuskan. Keputusan setelah sidang kasus digelar nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan ada tiga opsi sanksi yang bisa diterima oleh A. Mulai dari ringan, sedang hingga berat.
"Adapun hukuman nya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, viral dokumen pengantar milik eks pembalap F1, Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.
Dilihat detikJateng, akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.
Mengenai kejadian tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono membenarkan adanya pegawai yang membagikan dokumen layanan publik. Pihaknya juga memanggil yang bersangkutan.
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (18/2).
Beni menjelaskan A dulunya merupakan front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Sedangkan saat ini, A merupakan PPPK penuh waktu di Satpol PP.
"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan bukan di dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi PPPK penuh waktu di Satpol," ungkapnya.
"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya kan artinya kejadian kalau melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," sambungnya.