0
News
    Home Berita Mudik Spesial

    Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 29 Maret - Kompas TV

    4 min read

     

    Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 29 Maret


    Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang. (Sumber: Humas Kemenhub)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan untuk operasi truk dan angkutan barang di jalur mudik Lebaran 2026.

    Aturan pembatasan operasional kendaraan barang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan pemudik selama arus mudik dan balik.

    Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah memprediksi adanya lonjakan pergerakan masyarakat, sebagaimana terjadi pada periode angkutan Lebaran tahun sebelumnya maupun saat libur Natal dan Tahun Baru.

    Baca Juga: Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026: Dari Pulang Basamo, Alfamidi, hingga Alfamart

    “Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Info Publik.

    Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. 

    Pengaturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

    Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

    Meski demikian, distribusi logistik tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

    Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas.

    Baca Juga: KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026, Diskon Tiket Kereta 30 Persen

    Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

    Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tidak melebihi dimensi dan muatan. 

    Selain itu, pengusaha angkutan wajib dapat menunjukkan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

    Aan menambahkan, kendaraan yang tetap beroperasi juga harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan tertentu.

    “Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang," kata Aan.

    "Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuhnya.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya. 

    Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal untuk Karyawan Swasta dan ASN


    Komentar
    Additional JS