Pemprov DKI: 185 dari 397 Lapangan Padel Tak Punya Izin Persetujuan Bangunan Gedung - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota, tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari, Rabu (25/2/2026).
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Vera, Rabu, dikutip Antara.
Menurut dia, kecepatan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat, ada 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Baca Juga: Pramono Anung Ancam Cabut Izin Lapangan Padel yang Tidak Miliki Persetujuan Bangunan Gedung
PBG adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan menghentikan kegiatan hingga mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), lapangan padel-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG."
Pramono menegaskan, pembangunan lapangan padel yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
"Supaya ini menjadi acuan sehingga dengan demikian tidak serta-merta semua orang yang pengin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," urainya.
Baca Juga: Pramono Buat Aturan Baru untuk Lapangan Padel: Tidak Boleh di Perumahan, Harus di Zona Komersial
Pramono melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki Pemprov dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di Ruang Terbuka Hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.