0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Jakpus Jadi Tersangka dan Ditahan - Kompas TV

    4 min read

     

    Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Jakpus Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pengemudi mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat (Jakpus) sudah ditetapkan menjadi tersangka, di Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pengemudi mobil Calya ugal-ugalan di Jakarta Pusat (Jakpus), sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

    "Untuk yang mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, termasuk identitas dari plat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, memalsukan data," ujar Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari video YouTube KompasTV

    Kata dia, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan tersangka sudah diamankan petugas kepolisian.

    "Sekarang terkait tentang pelaku tersebut sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya. 

    Budi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tanpa hak memiliki senjata tajam. 

    Baca Juga: Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat Jadi Tersangka, Polisi Dalami Temuan Pelat Palsu

    Juga Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan surat palsu. 

    "Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ungkapnya. 

    Dia mengatakan saat ini polisi masih mendalami alasan tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya. 

    "Karena memang kita melihat, yang pertama, bagaimana kegaduhan ini juga harus bisa diredam dulu sehingga tidak menimbulkan rasa kekhawatiran di masyarakat, apakah senjata tajam tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, nah ini masih didalami," jelasnya. 

    Diberitakan KompasTV, mobil Toyota Calya yang dikemudikan Hafiz Mahendra (25), melaju secara ugal-ugalan dan melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/22026) sore.

    Aksi tersebut diduga karena pengemudi kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Saat itu, Hafiz mencoba melarikan diri ketika anggota polisi berupaya menghentikan laju kendaraannya.

    Baca Juga: Deret Fakta Terbaru Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Jakarta Pusat

    "Anggota menemukan kendaraan yang dikendarai secara tidak lazim atau ugal-ugalan. Kemudian diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Nah ini yang upaya pertama yang dihentikan oleh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2/2026).

    Meski telah diperintahkan berhenti oleh petugas kepolisian, pengemudi mobil tersebut justru menambah kecepatan dan melaju secara ugal-ugalan, serta melawan arah.

    "Kemudian pengendara juga melarikan diri masuk ke ruas-ruas jalan dengan melawan arus, tidak tanggung-tanggung tiga ruas jalan sekaligus diterobos. Tentu sangat membahayakan," ujarnya.

    Dalam aksinya tersebut, pengemudi turut menabrak sejumlah pengendara yang melintas di dekatnya, dan menyebabkan korban luka.

     


    Komentar
    Additional JS