0
News
    Home BPJS BPJS PBI BPJS PBI JK Featured Kesehatan Spesial

    Penonaktifan 11 Juta PBI JKN Munculkan Kekacauan, Presiden Diminta Ambil Alih Penyelesaian / NU Online

    3 min read

     

    Penonaktifan 11 Juta PBI JKN Munculkan Kekacauan, Presiden Diminta Ambil Alih Penyelesaian

    Jakarta, NU Online

    Kebijakan penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Februari 2026 menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.


    Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan tersebut memicu kekisruhan, baik di masyarakat maupun di internal pemerintah. Ia menyebut jutaan warga kehilangan kepastian akses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.


    “Kasus penonaktifan kepesertaan 11 juta orang PBI JKN per 1 Februari 2026 lalu menuai protes keras masyarakat, yang menyebabkan mereka yang dinonaktifkan tidak lagi dapat layanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan JKN,” kata Timboel dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (16/2/2026).


    Menurutnya, meskipun pemerintah dan DPR telah menggelar rapat kerja pada 9 Februari 2026, belum ada solusi konkret bagi mayoritas peserta yang dinonaktifkan. Dari total 11 juta peserta, hanya 106.153 orang dengan penyakit kronis dan katastropik yang diaktifkan sementara selama tiga bulan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026.


    “Tetap saja kesulitan dialami oleh 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan karena mereka tidak mendapatkan kepastian pengaktifan PBI JKN-nya,” ujarnya.


    Timboel juga menyoroti perbedaan data antara Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial terkait jumlah peserta PBI JKN dengan penyakit kronis dan katastropik. Ia menilai hal itu mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan.


    “Kekisruhan tidak hanya terjadi di masyarakat tetapi juga di kalangan pemerintah sendiri, antar-menteri, khususnya Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” katanya.


    Daerah Menanggung Beban Tambahan

    Dampak kebijakan ini turut dirasakan pemerintah daerah. Sejumlah pemda disebut terpaksa membayarkan iuran JKN warga miskin yang dinonaktifkan melalui APBD agar layanan kesehatan tetap berjalan, di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN 2026.


    “Beberapa pemda terpaksa membayarkan iuran JKN masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan pemerintah pusat di APBD-nya,” ujar Timboel.


    Ia juga menanggapi pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan PBI JKN merupakan instruksi Presiden. Timboel merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menilai pernyataan tersebut memiliki dasar.


    Namun, ia menegaskan persoalan utama terletak pada pelaksanaan kebijakan yang dinilai tidak transparan dan kurang disosialisasikan kepada masyarakat.


    Atas polemik tersebut, Timboel meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan persoalan penonaktifan PBI JKN. Ia menilai isu ini menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.


    “Hak hidup, hak sehat, hak atas JKN rakyat Indonesia dijamin UUD 1945, dan hak ini harus dijamin Presiden Prabowo,” katanya.


    Ia berharap Presiden segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait serta memastikan pemutakhiran data PBI JKN ke depan berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak kembali menimbulkan kegaduhan.


    Komentar
    Additional JS