Perpol 10/2025 Belum Dicabut, Polisi di Jabatan Sipil Masih Langgeng, Koalisi Tagih Komitmen Reformasi Polri - NU Online
Perpol 10/2025 Belum Dicabut, Polisi di Jabatan Sipil Masih Langgeng, Koalisi Tagih Komitmen Reformasi Polri
Jakarta, NU Online
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur kemungkinan anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian atau lembaga hingga kini masih berlaku. Aturan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.
Sejumlah kalangan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan aturan itu. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pencabutan Perpol 10/2025 menjadi ujian komitmen presiden terhadap agenda reformasi Polri.
“Presiden mesti membuktikan bahwa komitmennya untuk reformasi Polri bukan sekadar omon-omon dan sandiwara belaka,” tulis keterangan Koalisi yang diterima NU Online, Jumat (20/2/2026).
Koalisi menilai, pengesahan KUHAP yang dinilai bermasalah justru memperkuat kewenangan Polri dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Mereka mendesak Kapolri segera membatalkan Perpol 10/2025 serta menghentikan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan hukum, konstitusi, dan semangat reformasi.
Selain itu, Koalisi meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian dan mengevaluasi Kapolri secara serius.
Koalisi juga mendesak Kapolri untuk mundur atau Presiden mencopotnya karena dinilai gagal mendorong reformasi dan justru menerbitkan kebijakan kontroversial.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Rudy, meminta pemerintah membatalkan Perpol 10/2025. Ia menilai aturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Pemerintah dalam hal ini Presiden seharusnya menegur Kapolri dan meminta pembatalan Perpol tersebut karena Putusan MK telah menegaskan norma umum yang secara konstitusional harus dipatuhi oleh peraturan sekelas Perpol,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (16/12/2025).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menilai penerbitan Perpol itu menunjukkan ketidaktaatan terhadap hukum. Ia menyoroti bahwa aturan tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun.
“Perpol ini jelas melanggar dan memperlihatkan ketidaktaatan kepada hukum oleh penegak hukum,” kata Usman.