Pintu Masuk Penipuan dan Cuci Uang, OJK Ingatkan Pelaku Jual Beli Rekening Bisa Masuk Penjara - Inilah Sulsel
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: antara)
Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa praktik jual-beli rekening adalah perbuatan pidana. Pelakunya bisa dipenjara. Karena, rekening itu bisa digunakan untuk penipuan atau cuci uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual-beli rekening dalam bentuk apapun.
“Kami tegaskan, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” kata Dian dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dian menuturkan, praktik jual beli rekening bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
Dalam hal ini, kata Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).
Dalam beleid itu, lanjutnya, OJK menegaskan kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah secara ketat, termasuk memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri, atau pemilik manfaat, Serta melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.
Selain itu, kata dia, OJK mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Tak berhenti di situ, Dian mengimbau sekal lagi agar masyarakat tidak terlibat praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Dipastikan, para pemilik rekening harus bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujar Dian.
Adapun, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku jasa keuangan untuk menangani penyalahgunaan rekening, melalui pertukaran informasi secara berkala.