Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Bodong Antarprovinsi, 87 Unit Diamankan - RRI
Polda Jateng Bongkar Sindikat Motor Bodong Antarprovinsi, 87 Unit Diamankan
RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Ditreskrimum) berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 87 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Artanto dan Kasubdit III AKBP Helmy Tamaela, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Februari 2026 sore.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, polisi telah mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S membantu mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas serta menyediakan lokasi penampungan motor sebelum dikirim.
“Modusnya, pelaku mencari masyarakat yang mau meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk pengajuan kredit motor ke leasing. Setelah unit diterima dari dealer, cicilan tidak dibayar. Motor langsung dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api,” jelasnya.
Polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial AM sebagai daftar pencarian orang (DPO). AM diduga menjadi otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Dalam aksinya, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pengiriman. Mereka menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Jateng, Latief Usman, yang turut meninjau barang bukti, mengapresiasi kinerja Ditreskrimum. Ia menyebut sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIFGROUP dan Mega Finance yang diperkirakan kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Kami apresiasi pengungkapan cepat ini sehingga 87 unit kendaraan berhasil diamankan sebelum hilang jejak. Selanjutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan leasing untuk proses administratif,” ujarnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit kendaraan. Leasing juga diminta memperketat proses verifikasi calon debitur guna mencegah kredit fiktif.
“Meminjamkan KTP untuk kredit yang tidak jelas bisa membuat pemilik identitas terseret hukum karena dianggap turut membantu tindak pidana,” ucap Wakapolda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.