Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu di 196 Negara - Mediahub Polri
Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu di 196 Negara
Jakarta — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap MRC diterbitkan Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.
“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Setelah red notice terbit, kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan MRC telah terdeteksi di luar negeri, namun lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik. Tim Interpol Indonesia, kata Untung, telah mendatangi negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses pengejaran.
“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegasnya.
Menurut Untung, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional.