Terungkap, Ibu Tiri Aniaya NZ di Sukabumi Berstatus ASN Nikah Siri dengan Ayah Kandung Korban - Merdeka
Terungkap, Ibu Tiri Aniaya NZ di Sukabumi Berstatus ASN Nikah Siri dengan Ayah Kandung Korban
Irmansyah Marpaung, dari Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa status pernikahan TR tidak tercatat dalam administrasi resmi.

Kasus tragis yang merenggut nyawa NS (12), seorang bocah dari Surade, Kabupaten Sukabumi, mengungkap fakta mengejutkan mengenai hubungan antara tersangka TR (47) dan korban. Ternyata, ibu tiri korban, yang juga merupakan pasangan ayah kandungnya, AS (38), menjalani pernikahan tidak tercatat secara resmi atau nikah siri.
Fakta ini sangat kontras dengan latar belakang TR yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Irmansyah Marpaung, yang merupakan Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi Irmansyah Marpaung mengungkap status pernikahan TR memang tidak terdaftar dalam administrasi resmi di lembaganya.
"Secara administrasi negara, pernikahan yang bersangkutan memang tidak tercatat. Ini sangat kami sayangkan, apalagi posisinya sebagai penyuluh agama yang seharusnya memberikan edukasi terkait ketertiban hukum dan agama di masyarakat," ungkap Irmansyah pada Jumat (27/2). Meskipun pernikahan tersebut dilakukan secara siri, TR tetap terikat oleh aturan disiplin yang berlaku bagi ASN.
Irmansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk memperoleh surat penetapan tersangka secara resmi, yang diperlukan untuk menonaktifkan TR dari jabatannya.
"Begitu laporan tertulis kami terima, status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Sesuai peraturan BKN, selama masa proses hukum hingga putusan pengadilan, gajinya hanya akan dibayarkan 50 persen," tegasnya.
Terancam Pecat

Karier TR kini berada dalam situasi yang sangat kritis. Jika ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, maka statusnya sebagai ASN P3K akan dicabut secara resmi. Namun, konsekuensi bagi TR tidak hanya terbatas pada aspek hukum.
Irmansyah mengungkapkan bahwa akan ada proses administratif lebih lanjut dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag yang bertujuan untuk menyelidiki motif di balik tindakan yang sangat tidak terpuji ini.
"Ada dua (hukuman) nanti, dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi. Irjen akan memeriksa kembali. Jika masuk kategori pelanggaran berat, bisa berujung pemberhentian," tambah Irmansyah.
Selama menjalankan tugasnya di Kecamatan Kalibunder selama dua tahun, TR disebut-sebut tidak memiliki catatan buruk terkait kedisiplinan kerja. Pihak Kemenag juga mengaku tidak mengetahui adanya riwayat kekerasan sebelumnya yang konon sempat diselesaikan melalui mediasi setahun yang lalu.
"Laporan ke kantor itu tidak ada. Kami baru mengetahui itu setelah ramai di media sosial, ada pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu juga pernah dilaporkan. Kami kaget, baru tahu ada hal seperti itu," jelasnya.