1.120 Sopir Angkot di Sukabumi Diliburkan di Momen Libur Lebaran 1447 Hijriah - Republika
1.120 Sopir Angkot di Sukabumi Diliburkan di Momen Libur Lebaran 1447 Hijriyah
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di area Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diliburkan selama momen libur lebaran 1447 Hijriyah mulai 23, 24, dan 29 Maret 2026. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Jabar Diding Abidin mengatakan terdapat enam trayek di Kabupaten Sukabumi yang beroperasi di wilayah Cibadak diliburkan selama libur Idul Fitri. Ia mengatakan para sopir diminta menghentikan operasional selama tiga hari.
Diding mengatakan para sopir akan diberi kompensasi Rp 200 ribu per hari selama libur lebaran. "Diberikan kompensasi Rp 200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp 600.000,” ucap dia dikutip Senin (23/3/2026).
Ia berharap kebijakan meliburkan sopir angkot dapat mengurai kemacetan arus lalu lintas terutama arus balik. Pihaknya telah mendata para sopir angkot.
Halaman 2 / 2
Diding mengatakan proses pendataan dilakukan secara detail agar penyaluran kompensasi tepat sasaran. Data dikumpulkan, divalidasi, kemudian uang kompensasi disalurkan melalui bank agar transparan dan langsung masuk ke rekening penerima.
Ia menambahkan bagi sopir yang tetap beroperasi padahal sudah menerima kompensasi, Diding menyebut pihaknya akan melakukan penertiban secara persuasif.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” ucap Diding.
Salah seorang sopir angkot di Sukabumi mengaku mendukung langkah kebijakan meliburkan sopir angkot. “Alhamdulillah, setelah diberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” kata dia.