Ahok Ungkap Direksi Impor LNG tapi Belum Ada Kontrak Komitmen Pembeli - detik
Ahok Ungkap Direksi Impor LNG tapi Belum Ada Kontrak Komitmen Pembeli
Jaksa menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Ahok pun menyampaikan saat pertama kali rapat dengan direksi mendapatkan informasi akan ada kerugian dari pembelian LNG.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Ahok menyampaikan, saat rapat bersama jajaran direksi, menemukan adanya impor LNG namun direksi belum memiliki komitmen kontrak pihak pembeli.
"Jadi yang saya ingat itu, Pak Penuntut Umum, ketika saya baru masuk itu Januari, itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," ungkap Ahok.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?," tanya jaksa.
"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Lalu di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian, itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.
Ahok menjelaskan, dalam mengimpor LNG, semestinya sudah ada kontrak komitmen dengan pihak pembeli. Dia menyebut, saat itu pada 2020, ditemukan adanya kerugian 100 juta dolar dan potensi kerugian hingga 300 juta dolar.
"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.
"Artinya ada end-user-nya?," tanya jaksa.
"Iya ada. Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih. Lalu diproyeksikan, 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," jawab Ahok.
"Dolar?," tanya jaksa.
Ahok pun menjelaskan, pihaknya bersama jajaran komisaris meminta agar dilakukan audit. Hasilnya, ditemukan bahwa untuk kegiatan impor LNG ini semestinya direksi meminta persetujuan kepada dewan komisaris hingga Menteri BUMN.
"Keluar data pemeriksaan dari fungsi internal audit, di situ disampaikan bahwa pembelian LNG ini bersifat material. Di dalam anggaran dasar, kalau dalam anggaran dasar, material itu artinya nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan. Itu nanti dianggap material, dianggap, dan biasanya secara perusahaan kalau dianggap material itu harusnya minta persetujuan dewan komisaris. Atau bahkan yang lebih tinggi lagi, saya lupa angkanya berapa, harus lapor, harus mengajukan RUPS kepada Menteri BUMN," ujar Ahok.
"Pada saat itu ada enggak pengajuan di situ?," tanya jaksa.
"Tidak ada sama sekali kami temukan," jawab Ahok.
Dakwaan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau over supply LNG.
"Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.
Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.
Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.
"Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," ujar jaksa.
Simak juga Video: KPK Ungkap Negara Rugi Rp1,87 T Akibat Korupsi LNG