0
News
    Home Bareskrim Berita Featured Lebaran Spesial

    Bareskrim Ungkap Cara Pelaku Edarkan 9 Ton Daging Kedaluwarsa Jelang Lebaran - Inilah

    6 min read

     

    Bareskrim Ungkap Cara Pelaku Edarkan 9 Ton Daging Kedaluwarsa Jelang Lebaran

    Nebby Medium.jpeg
    Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus peredaran daging kadaluarsa. (Foto: Antara/Azmi Samsul M).

    Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus peredaran daging kadaluarsa. (Foto: Antara/Azmi Samsul M).

    KecilBesar

    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik peredaran daging domba beku impor yang diduga telah kedaluwarsa dan hendak dipasarkan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita belasan ton daging yang diduga tidak layak konsumsi.

    Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi daging kedaluwarsa itu.

    "Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa," kata Arsya dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (16/3/2026).

    Ia menjelaskan, tersangka berinisial IY berperan sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa. Sementara tersangka T dan AR berperan sebagai perantara atau broker, sedangkan SS bertindak sebagai pembeli atau produsen.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan awal terhadap tiga truk yang mengangkut daging domba impor dari Australia di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang. Daging tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa.

    Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua lokasi penyimpanan lainnya, yakni Gudang I di kawasan Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang II di Jalan Raya Serang No. 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

    "Dari hasil penyelidikan tersebut, penyelidik Satuan Resmob telah melakukan pengamanan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi dan barang-barang bukti," ujarnya.

    Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menyita sekitar 12,9 ton daging domba kedaluwarsa. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan tiga kendaraan boks yang berisi ratusan kardus daging dengan total berat beberapa ton.

    Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto menambahkan, para pelaku memasarkan daging kedaluwarsa tersebut dengan modus menjualnya dengan harga murah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IY memperoleh daging domba impor tersebut pada 2022 dengan membeli sekitar 24 ton dari perusahaan importir daging.

    "Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut yang kemudian sisa daging sejumlah 14.000 kg (14 ton) yang telah melewati masa kedaluwarsa (bulan April 2024) disimpan oleh tersangka di gudang miliknya," ujar Setyo.

    Ia menjelaskan, sisa daging yang telah kedaluwarsa itu kemudian kembali diperjualbelikan pada Februari hingga Maret 2026 melalui perantara AR dan T.

    Para pelaku sempat menjual sekitar 1,6 ton daging kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram.

    "Kemudian selanjutnya dengan bantuan perantara yaitu tersangka AR dan T, tersangka IY akan menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut dengan melakukan pengiriman dengan menggunakan tiga unit kendaraan truk yang berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang," ungkapnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian daging tersebut juga sempat dijual sekitar 100 kilogram dengan harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

    "Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.


    Komentar
    Additional JS