0
News
    Home Amerika Serikat Berita Dunia Internasional Featured Spesial

    Bea Cukai AS Siapkan Refund Tarif Trump, Nilainya Rp 2.809 T! - detik

    3 min read

      

    Bea Cukai AS Siapkan Refund Tarif Trump, Nilainya Rp 2.809 T!



    Ilustrasi/Dolar AS/Foto: Andhika Prasetia
    Jakarta -

    Bea Cukai Amerika Serikat (AS) (Customs and Border Protection/CBP) tengah mempersiapkan sistem untuk memproses pengembalian dana atas tarif Presiden AS Donald Trump yang sebelumnya dinyatakan illegal. Sistem ini ditargetkan rampung dan siap digunakan dalam 45 hari ke depan.

    Pada Februari lalu Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan aturan tarif resiprokal Trump karena dinilai tidak konstitusional. Namun saat itu MA tidak dengan jelas mengatakan apakah tarif yang sudah dipungut harus dikembalikan atau tidak.

    Kondisi ini membuat para importir kecil merasa khawatir jika mereka ingin meminta kembali dana yang sudah dipungut untuk pembayaran tarif, dibutuhkan modal mahal dan memakan waktu. Sementara importir besar dengan sigap langsung melayangkan gugatan pengembalian dana dengan mencatut keputusan MA sebagai dasar hukum bahwa pungutan sebelumnya adalah ilegal.

    Secara keseluruhan, pertemuan antara para pengacara importir dengan hakim perdagangan federal merumuskan proses pengembalian pembayaran tarif resiprokal Trump. Setidaknya, AS perlu mengembalikan US$ 166 miliar atau Rp 2.809,55 triliun (kurs Rp 16.925) kepada 330.000 importir.

    "Proses baru ini hanya membutuhkan sedikit sekali pengajuan dari importir," kata seorang pejabat tinggi CBP, Brandon Lord dikutip dari Reuters, Sabtu (7/3/2026).

    Lord mengatakan proses pengembalian dana dari penetapan tarif resiprokal Trump yang sebelumnya akan mengharuskan importir untuk mengajukan deklarasi ke sistem komputer CBP yang dikenal sebagai ACE. Dalam deklarasi itu mereka perlu merinci pembayaran tarif, dan sistem akan memvalidasi hal tersebut dan memproses pengembalian dana beserta bunganya.

    Setelahnya importir akan menerima satu kali pembayaran yang berisikan total semua dana yang bisa dikembalikan, terlepas dari berapa banyak impor barang terpisah yang telah dilakukan oleh importir tersebut. Dengan begitu, para importir tidak perlu mengajukan gugatan untuk melakukan pengembalian dana seperti yang terjadi saat ini. Namun ia tidak bisa memastikan berapa lama proses yang dibutuhkan untuk pengajuan hingga pencairan pengembalian dana ini.

    "Prosedur administratif dan teknologi yang ada saat ini tidak sesuai untuk tugas sebesar ini dan akan membutuhkan pekerjaan manual yang akan mencegah personel untuk sepenuhnya melaksanakan misi penegakan perdagangan lembaga tersebut," jelas Lord.




    (igo/ara)

    Komentar
    Additional JS