Begal Bersajam di OKU Timur Keok Dilawan Korban, Satu Pelaku Diamankan - RMOL Sumsel
Begal Bersajam di OKU Timur Keok Dilawan Korban, Satu Pelaku Diamankan
Satu dari dua pelaku begal di OKU Timur, berhasil dilumpuhkan oleh korbannya sendiri dan diserahkan ke pihak kepolisian. Korbannya, Sudarwanto Wisnu Hadi (28), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
Begal bersenjata tajam yang diamankan di Polsek Belitang III tersebut, Oktaf Kalimana (25). Sedangkan rekannya yang kabur, Defran (21). Keduanya merupakan warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku beraksi pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bersama saksi Nurmi, mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat di jalan Desa Trikarya Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Saat di perjalanan, tiba-tiba korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, sehingga membuat korban kaget dan berhenti. Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban dan merampas sepeda motor, namun korban memberontak serta berusaha melawan pelaku.
Kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Saat itu lah korban terkena sajam pada bagian pinggang. Meski terluka, korban tetap melawan dan berhasil melumpuhkan salah satu pelaku atas nama Oktaf Kalimana. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Belitang III, Iptu Saparyanto, membenarkan telah mengamankan satu pelaku begal bersenjata tajam tersebut.
“Begitu mendapat informasi dari warga, anggota opsnal Polsek Belitang menuju Desa Trikarya untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Belitang III untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).
Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 senjata tajam jenis pisau.
“Saat ini masih kasusnya masih dalam pengembangan, untuk mengungkap pelaku lainnya. Jika terbukti pelaku bisa dikenakan Pasal 479 KUHP Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara, tersangka hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik Polsek Belitang III. “Iya pak, saya berdua membegal korban,” katanya singkat.