0
News
    Home Berita Delpedro Featured Kasus Spesial Yusril Ihza Mahendra

    Berkaca Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Jangan Tangkap Orang Tanpa Bukti Kuat - Kompas

    5 min read

     

    Berkaca Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Jangan Tangkap Orang Tanpa Bukti Kuat

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta aparat penegak hukum berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

    Pernyataan itu disampaikan Yusril, berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan aktivis lainnya yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

    Baca juga: Yusril Sebut Delpedro Sudah Bersikap Gentleman Hadapi Proses Hukum

    Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

    Sekretaris Dewan Keamanan Iran: Eropa Jangan Ikut Campur!

    Ia menegaskan bahwa apabila seseorang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.

    “Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusri.

    Baca juga: Delpedro Dkk Minta Ganti Rugi, Yusril Sebut Harus Lewat Praperadilan

    Lebih lanjut, Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Majelis hakim, kata dia, tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," ujar Yusril.

    Baca juga: Delpedro dkk Bebas, Yusril Minta JPU Tak Cari-cari Alasan untuk Kasasi

    Delpedro dkk bebas

    Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga rekannya divonis bebas.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam unjuk rasa Agustus 2025.

    “Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (6/3/2026).

    “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," lanjutnya.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS