tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2, Bogor, mulai 18 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah unit penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terbukti menyalahgunakan fasilitas masjid untuk aktivitas pembilasan bahan makanan tanpa izin resmi.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran yang menyangkut fasilitas umum, terlebih tempat ibadah. Aktivitas SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 pun dinilai tidak hanya melanggar prosedur operasional standar, tetapi juga mengganggu fungsi dan kesucian rumah ibadah.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Nanik dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

.

Selain itu, BGN juga menerima laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor yang mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran prosedur di lokasi tersebut.

Nanik menjelaskan bahwa menjaga mutu dan keamanan pangan merupakan prioritas utama BGN. Oleh karena itu, setiap penyimpangan yang berpotensi menurunkan standar kualitas harus segera ditindaklanjuti.

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," tambahnya.

Selama masa suspensi, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana. Pihak pengelola juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Verifikasi ketat akan dilakukan untuk memastikan seluruh standar terpenuhi sebelum izin operasional dapat dikembalikan.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," kata Nanik.

BGN mengimbau seluruh unit SPPG di berbagai wilayah untuk menjalankan operasional dengan mengedepankan prinsip kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pihaknya memperingatkan bahwa pelanggaran serupa di masa mendatang akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas," tuturnya.