0
News
    Home Bantargebang Berita Featured Spesial

    Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal - suara

    6 min read

     

    Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal

    Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Francine Widjojo. (Dokumen tim humas Francine Widjojo)
    Baca 10 detik
    • Francine Widjojo menyoroti pengelolaan sampah Jakarta yang mengkhawatirkan karena berpotensi bencana, disampaikan pada Senin (9/3/2026).
    • Pada tahun 2025, Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah harian, mayoritas adalah sisa makanan dan plastik.
    • Ia mengusulkan Pemprov DKI meniru Jepang dengan jadwal angkut sampah terpilah untuk mengurangi volume ke Bantargebang.

    Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, memberikan sorotan tajam terhadap sengkarut pengelolaan sampah di Jakarta yang kian mengkhawatirkan.

    Francine menegaskan bahwa persoalan sampah di ibu kota harus segera dibenahi agar tidak terus menjadi sumber bencana bagi masyarakat.

    "Sampah ini bisa menjadi berkah, tapi juga bisa menjadi musibah. Mulai dari polusi, banjir, perubahan iklim ekstrem, hingga menimbulkan korban jiwa baru-baru ini," ujarnya dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (9/3/2026).

    Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta menghasilkan sampah hingga 9.180 ton per hari pada tahun 2025.

    "Di mana hampir dari 50 persen, yaitu 49,87 persen merupakan sampah sisa makanan. Kemudian 22,95 persen sampah plastik dan 17,24 persen sampah kertas atau karton," papar Francine.

    Di hadapan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, ia menyebut Jakarta sanggup mereduksi volume sampah ke TPST Bantargebang hingga 90 persen jika tiga jenis sampah utama tersebut dikelola dengan mumpuni.

    Srikandi PSI ini menawarkan solusi konkret dengan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan jadwal pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya.

    "Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang, yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya hari Senin hanya mengambil sampah plastik, hari Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya," lanjutnya.

    Francine memaparkan bahwa Jakarta sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020.

    Baca Juga: Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel

    Namun, ia menilai aturan tersebut belum merinci pembagian jadwal berdasarkan kategori jenis sampah secara spesifik.

    "Masih terlalu umum, di mana hari Senin sampai Minggu itu hanya mengambil sampah mudah terurai dan residu. Jadi, seharusnya kita bisa mencontoh apa yang dilakukan Jepang supaya masyarakat dengan sendirinya teredukasi untuk melakukan pemilahan sampah secara otomatis," harap Francine.

    Selain itu, ia mendorong penegakan aturan dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021 terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar rakyat.

    Hal ini menjadi krusial mengingat pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta setelah sektor rumah tangga.

    "Bagaimana masyarakat bisa patuh, kalau Pemprov DKI Jakarta sebagai pembuat aturan dan kebijakan saja justru masih menggunakan plastik sekali pakai," tegas Francine.


    Komentar
    Additional JS