Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign - Tribunnews
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 dan 30 persen tanpa perlu mengundurkan diri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 dan 30 persen tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign.
JHT sendiri adalah salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Sebagian saldo JHT 10 dan 30 persen bisa dicairkan dengan syarat dan ketentuan serta dokumen yang perlu disiapkan.
Cara mencairkan saldo JHT pun mudah dilakukan, bisa secara daring melalui ponsel masing-masing tanpa perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat mencairkan saldo JHT Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan (6/1/2026), pencairan saldo JHT perlu memerhatikan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini syarat dan ketentuan pencairan saldo JHT:
Syarat mencairkan saldo JHT 10 persen
Telah menjadi peserta minimal 10 tahun
Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali
Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun
Dicairkan untuk keperluan lain.
Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen
Telah menjadi peserta minimal 10 tahun
Hanya boleh mengajukan klaim sebanyak satu kali
Berpotensi terkena pajak progresif untuk pengajuan klaim berikutnya jika jarak pengajuannya lebih dari dua tahun
Dicairkan untuk kepemilikan rumah.
Dokumen pencairan saldo JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas untuk mencairkan saldo JHT, sebagai berikut:
Sumber: Kompas.com