DPR Minta LPSK-Polri Lindungi Keluarga Andrie Yunus Pasca Insiden Penyiraman Air Keras - Tribunnews
DPR Minta LPSK-Polri Lindungi Keluarga Andrie Yunus Pasca Insiden Penyiraman Air Keras
Komisi III DPR RI meminta LPSK serta Polri untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga dan organisasinya.
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI meminta LPSK serta Polri untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga dan organisasinya pasca-insiden penyiraman air keras.
- Hal tersebut menjadi salah satu poin utama kesimpulan rapat khusus yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
- Komisi III juga mendesak Polri untuk segera menangkap aktor intelektual di balik serangan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Polri untuk memberikan perlindungan khusus kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus beserta keluarga dan organisasinya pasca-insiden penyiraman air keras.
Hal tersebut menjadi salah satu poin utama kesimpulan rapat khusus yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Baca juga: DPR Kecam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Minta Kemenkes Beri Pengobatan Terbaik
"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan kesimpulan rapat ini memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 98 ayat 6 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Selain soal perlindungan, Komisi III juga mendesak Polri untuk segera menangkap aktor intelektual di balik serangan ini dan meminta Kementerian Kesehatan menanggung seluruh biaya pemulihan korban.
Diketahui, saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Ia mengalami luka bakar serius akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Ia mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan 24 persen, akibat reaksi peradangan dari cairan air keras yang mengenai kulit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah diperintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus penyiraman air keras tersebut.
Sigit menegaskan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah informasi terkait peristiwa yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Informasi tersebut dikatakan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu kini pun tengah di dalami satu persatu untuk membuat terang perkara tersebut.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” jelas Kapolri dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2026).
Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan terkait kasus tersebut.
Dia pun memastikan bahwa institusinya akan bekerja keras dan memberikan informasi secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menimpa Andrie Yunus.
"Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata dia.