0
News
    Home Berita Featured Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Spesial

    Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing - Kompas

    5 min read

     

    Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing


    Erlangga Djumena

    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik under invoicing, yakni praktik ilegal mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam faktur (invoice) perdagangan internasional. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Purbaya menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Karena itu, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini diyakini dapat mendorong peningkatan pendapatan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.

    “Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), seperti dikutip dari Antara.

    Israel Kembali Serang Lebanon, Ciptakan Ledakan Besar di Beirut

    Baca juga: Jamin Tak Naikkan Harga BBM, Purbaya: Saya Punya Uang Cukup Banyak

    Namun demikian, ia mengaku nilai pasti kerugian negara akibat praktik underinvoicing dari 10 perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan. “Masih dihitung lagi,” katanya.

    Secara umum, Purbaya menyebut kinerja penerimaan negara, khususnya pajak, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30 persen.

    Khusus Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun atau meningkat 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

    Baca juga: THR PJLP Dipotong hingga Jutaan Rupiah, Pramono Klaim Sesuai Aturan

    Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 3,4 persen.

    Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan jenis pajak lainnya meningkat 24,2 persen.

    Purbaya berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring dengan perbaikan aktivitas ekonomi nasional.

    “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tuturnya.

    Baca juga: IHSG Anjlok, Purbaya Masih Optimistis: To the Moon Tetap 10.000

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS