Jakarta (ANTARA) - Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, dengan tegas mengatakan bahwa tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

Ia mengatakan, penggunaan obat pereda nyeri ini harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," ujar Ari ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Tramadol, menurut Ari, memang kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, statusnya sebagai obat keras membuat penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

Ia menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi jika digunakan secara tidak tepat. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” imbuhnya.

Ari menjelaskan, orang yang mengonsumsi tramadol bisa merasakan peningkatan energi, perasaan lebih segar, hingga peningkatan suasana hati. Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna merasa lebih percaya diri atau lebih nyaman, terutama jika sebelumnya mengalami nyeri atau rasa tidak nyaman pada tubuh.

“Karena sifatnya menghilangkan rasa sakit, orang yang sebelumnya merasa pegal atau tidak nyaman bisa langsung merasa lebih enak. Hal inilah yang membuat obat ini sering disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan tramadol secara terus-menerus tanpa pengawasan dokter dapat memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, maka tubuh akan terus "meminta" obat keras tersebut, yang dampaknya tentu akan merusak tubuh.

Dampaknya, ketika penggunaan dihentikan, penderita dapat mengalami berbagai keluhan seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.

Dalam banyak penelitian yang diterbitkan di laman doi.org, bahwa obat ini memiliki efek samping ketergantungan yang cukup tinggi apabila dilakukan penyalahgunaan dalam konsumsinya, di antaranya sakit kepala, pusing, mengantuk, gangguan pencernaan, kejang-kejang, tubuh terasa lemah, cemas, kesulitan buang air kecil, euforia, gangguan menstruasi, halusinasi, gangguan koordinasi, dermatitis, dan banyak lagi.

Sementara itu, apabila penggunaan tramadol dilakukan tanpa sesuai dengan resep dari dokter atau dilakukan secara berlebihan, pengguna akan overdosis dapat menimbulkan pupil mata mengecil, kolaps jantung, henti jantung, muntah, depresi pernapasan, koma, hingga hipotensi.

Karena itu, Ari menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahwa tramadol bukan obat bebas yang dapat dikonsumsi sembarangan. Penggunaan obat ini harus melalui pemeriksaan dan resep dokter agar aman serta sesuai kebutuhan medis pasien.