Gus Ipul Pecat Pegawai Kemensos yang Tidak Disiplin - Tribunnews
Gus Ipul Pecat Pegawai Kemensos yang Tidak Disiplin
Gus Ipul mengumumkan pemberhentian satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos yang bertindak indisipliner.
Ringkasan Berita:
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengikuti Apel Pembinaan Pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
- Gus Ipul mengumumkan pemberhentian satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos yang bertindak indisipliner.
- Sepanjang 2025 hampir 500 pendamping PKH diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan pemberhentian satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemensos yang bertindak indisipliner.
PNS Kemensos yang diberhentikan tersebut, kata Gus Ipul, tidak masuk kerja dalam beberapa tahun terakhir.
"Yang hari ini saya tanda tangani pemberhentiannya ada satu PNS. Sudah beberapa tahun terakhir tidak masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Gus Ipul usai Apel Pembinaan Pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Selain satu PNS, Gus Ipul mengungkapkan ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang turut diberhentikan.
Para pendamping PKH tersebut, menurut Gus Ipul, melanggar ketentuan disiplin.
"Selama tiga bulan ini sudah ada tiga pendamping PKH yang kita berhentikan. Semuanya P3K," ujarnya.
Sanksi terhadap PNS Kemensos
Penindakan serupa juga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, hampir 500 pendamping PKH diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
Sebanyak 49 orang akhirnya diberhentikan oleh Kemensos.
"Ada beberapa yang sedang kita proses, termasuk yang melakukan pelanggaran berat," kata dia.
Gus Ipul menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak menjalankan tugasnya.
"Kalau tidak disiplin dan tidak bekerja dengan baik, tentu ada konsekuensinya. Kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan," pungkasnya.
Tak masuk hari pertama hari ini
Seperti diketahui dari total 46.090 pegawai, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja.
Sebanyak 3.683 pegawai bekerja dari kantor, 5.071 orang menjalankan Work From Anywhere (WFA), dan 34.284 lainnya menggunakan skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Dari sekitar 150 pegawai yang dipanggil untuk apel pembinaan, tingkat kehadiran bahkan tidak mencapai 30 persen.
Dari total 2.708 ASN yang tidak hadir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat, sentra, dan balai, sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema FWA, termasuk pendamping sosial berstatus PPPK.
Pada 2025, hampir 500 pendamping P3K telah mendapat peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan.
Sementara pada 2026 hingga Maret, sudah ada tiga pegawai yang diberhentikan.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu-saat-membacakan-pembelaan.jpg)