Kasus Penyerangan Nakes di Tambrauw Papua Barat Daya: 7 Orang Jadi DPO, 14 Warga Dibebaskan - Tribunnews
Kasus Penyerangan Nakes di Tambrauw Papua Barat Daya: 7 Orang Jadi DPO, 14 Warga Dibebaskan
Selain menetapkan DPO, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial YY (Yohanis) karena terbukti memiliki amunisi ilegal.
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan tujuh orang sebagai DPO kasus penyerangan nakes dan warga di Tambrauw Papua.
- Identitas pelaku terungkap dari penyelidikan, satu tersangka ditahan terkait kepemilikan amunisi ilegal bukti video.
- Belasan warga dibebaskan karena kurang bukti, memicu dugaan salah tangkap oleh pihak kepolisian setempat.
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tujuh orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan tenaga kesehatan (nakes) dan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Setya Agustus Hengklare mengonfirmasi penetapan status buron tersebut pada Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa identitas para pelaku terungkap setelah Polres Tambrauw dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan mendalam.
Adapun tujuh DPO tersebut adalah Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
Selain menetapkan DPO, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial YY (Yohanis) karena terbukti memiliki amunisi ilegal.
Sementara itu, belasan orang lainnya yang sempat diperiksa telah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Dirkrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar menambahkan bahwa penetapan tersangka didukung oleh bukti video yang beredar di media sosial. Para pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata.
Atas aksi penyerangan pada 8 dan 16 Maret 2026 tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 atau Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
16 Warga Dibebaskan
Polda Papua Barat Daya akhirnya membebaskan 14 warga sipil asal Kabupaten Tambrauw.
Sebelumnya, mereka ditahan atas tuduhan keterlibatan dalam kasus penyerangan tenaga medis dan warga sipil di Distrik Bamusbama.
Advokat LBH Papua Pos Sorong Ambrosius Klagilit mengatakan, bahwa pembebasan ini memperkuat dugaan adanya tindakan sewenang-wenang atau salah tangkap oleh kepolisian.
Baca juga: Aksi Dugaan Kekerasan TPNPB di Tambrauw, Pemda Disarankan Perkuat Koordinasi dengan Aparat
"Pembebasan dilakukan karena polisi tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan perkara tersebut. Polisi seharusnya mengedepankan profesionalisme dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," tegas Ambrosius, Rabu (25/3/2026).
Daftar Warga yang Telah Dibebaskan:
- Ayub Yekwam (Kepala Kampung Banfoth)
- Lukas Yekwam (Kampung Banfoth)
- Thomi Yekwam (Kampung Banfoth)
- Bastian Yesnath (Kampung Banfoth)
- Karel Yesnath (Kampung Banfoth)
- Willem Yekwam (Kampung Syarwom)
- Musa Yesyan (Kepala Kampung Bamusbama)
- Yustinus Yesyan (Kampung Salim)
- Simon Yekwam (Pelajar SMP, Kampung Banfoth)
- Lois Yesyan (Kampung Bamusbama)
- Paulus Yesyan (Kampung Bamusbama)
- Wempy Yeblo (Kampung Bamusbama)
- Tadius Yesyan (Kampung Bamusbama)
- Manfret Yekwam (Kepala Kampung Bano)
Penulis: Safwan
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Polisi Rilis 7 DPO Penyerang Nakes dan Warga Sipil di Tambrauw, Diduga Kelompok Bersenjata
dan
Polda Papua Barat Daya Bebaskan 14 Warga Tambrauw Korban Salah Tangkap