Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut: Tak Sejalan dengan Konstitusi - Tribunnews
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut: Tak Sejalan dengan Konstitusi
Koalisi Sipil mendesak DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI mencabut instruksi Siaga 1 bagi prajurit TNI.
Ringkasan Berita:
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan instruksi TNI Siaga 1 melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, instruksi TNI Siaga 1 tidak sejalan dengan konstitusi.
- Koalisi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut instruksi TNI Siaga 1.
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencabut instruksi Siaga 1 bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam siaran pers tertanggal 8 Maret 2026 dan bertajuk Instruksi “Siaga 1” Panglima TNI: Inkonstitusional dan Ancaman terhadap Supremasi Sipil, Koalisi tersebut mengkritik diterbitkannya perintah TNI Siaga 1 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 sebagai respon atas konflik di Timur Tengah.
Menurut koalisi tersebut, instruksi TNI Siaga 1 bersifat inkonstitusional.
Sebab, pengerahan kekuatan militer seharusnya dilakukan atas instruksi Presiden sesusai Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang berbunyi:
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Selain itu, pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden juga tertuang dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang isinya sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI, mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945)," tulis Koalisi.
"Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden."
Panglima TNI Tidak Boleh Melakukan Penilaian Perkembangan Situasi Nasional dan Dinamika Geopolitik
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menilai, seharusnya Presiden RI dan DPR-lah yang melakukan penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan militer, bukan Panglima TNI.
Baca juga: TNI Siaga 1, Mahfud MD Yakin Ada Ancaman Serius: dari Laporan Intelijen, Pasti Sudah Diperhitungkan
Koalisi menambahkan, Panglima TNI tidak boleh melakukan penilaian tersebut, serta hanya dapat ditugaskan atas kebijakan pertahanan negara yang dibuat oleh Presiden.
"Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat," jelas Koalisi.
"Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada."

"TNI adalah alat pertahanan negara, sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden."
"Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer."
Belum Diperlukan
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, instruksi TNI Siaga 1 belum diperlukan saat ini, karena situasi pertahanan dan keamanan dalam negeri masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
"Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum."
"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu."
"Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini."
"Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP [Operasi Militer Selain Perang ] merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi."
Presiden dan DPR RI Harus Evaluasi sekaligus Desak Pencabutan Instruksi TNI Siaga 1
Dalam siaran pers-nya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencabut instruksi TNI Siaga 1 karena selain tidak sejalan dengan konstitusi, juga dinilai tidak ada urgensinya.
Koalisi memaparkan, jika instruksi TNI Siaga 1 tidak dievaluasi dan dicabut, itu berarti Presiden RI Prabowo Subianto sengaja membiarkannya demi memuluskan kepentingan politik saat menghadapi kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.
Bahkan, Koalisi menyebut, jika Presiden RI Prabowo Subianto tidak mencabut instruksi tersebut, itu berarti kekuasaan yang ia pegang sengaja menggunakan politics of fear atau politik ketakutan, sebuah strategi politik yang menggunakan narasi ketakutan, ancaman, dan kecemasan secara sistematis untuk memanipulasi, mengendalikan, dan memobilisasi publik guna mencapai tujuan tertentu.
"Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kelompok yang kritis pada kekuasaan, mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat," papar Koalisi.
"Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini."
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas berbagai organisasi dan lembaga sebagai berikut:
- Indonesia RISK Centre
- Imparsial
- YLBHI
- KontraS
- Amnesty International Indonesia
- Human Right Working Group (HRWG)
- WALHI
- Centra Initiative
- ICW
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- SETARA Institute
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang
- Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
- BEM SI
- De Jure
- Raksha Initiative
- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
- LBH Medan
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Sekilas tentang TNI Siaga 1
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga Tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Asia Barat (Timur Tengah).
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Dalam telegram itu disebutkan bahwa semua satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Tujuh instruksi dalam Telegram Siaga Tingkat 1 berkaitan dengan dampak serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran terhadap kondisi dalam negeri, sehingga dipandang perlu dilakukan penjagaan ketat objek vital transportasi darat (stasiun kereta, terminal, dll), laut (pelabuhan) dan udara (bandara).
Status Siaga Tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Terkait Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyebut, instruksi status Siaga 1 oleh Panglima TNI merupakan bentuk perlindungan terhadap keutuhan bangsa dan negara di tengah konflik Timur Tengah.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Aulia, Senin (9/3/2026), dikutip dari tayangan KompasTV.
Ia menambahkan, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi salah satunya dengan melaksanakan apel pengecekan kesiapan secara rutin.
7 Poin dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026
Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alutsista untuk melakukan patroli di objek vital strategis dan pusat perekonomian. Objek vital meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan lain-lain.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta melakukan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI), serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan.
BAIS diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
Keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar untuk menjaga kondusifitas DKI Jakarta.
Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi kelompok yang memanfaatkan situasi di Timur Tengah untuk membuat situasi dalam negeri tidak kondusif.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
(Tribunnews.com/Rizki A.)