0
News
    Home Berita Featured Haji KPK Mahfud MD Spesial

    Mahfud Md Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Begini Tanggapan KPK - Liputan6

    8 min read

     

    Mahfud Md Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Begini Tanggapan KPK

    KPK menanggapi pernyataan Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Istimewa)
    Paling sering ditanyakan
    • Apa pandangan Mahfud Md. mengenai kasus kuota haji?
    • Bagaimana KPK menanggapi pernyataan Mahfud Md. tersebut?
    • Mengapa KPK menilai ada masalah dalam pembagian kuota haji tambahan?
     Baca artikel ini 5x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud Md yang menyebut bahwa perkara kuota haji tidak tepat jika dinilai sebagai kerugian negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 8 Maret 2026.

    Mahfud meyakini, tidak ada uang negara yang disalahgunakan sehingga membuat negara merugi dalam kasus tersebut. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, pernyataan Mahfud Md bisa saja didasarkan pada penafsiran berbeda. Namun, dia meyakini mantan Ketua MK itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi Lembaga Antirasuah.

    “Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya. Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

    Budi menjelaskan, kasus kuota haji harus didalami secara komprehensif. Melihat sejarahnya, Indonesia mempunyai antrean yang sangat panjang untuk calon jemaah yang berangkat ke tanah suci, bahkan di beberapa daerah bisa menunggu 20 hingga 30 tahun. 

    “Kemudian Pemerintah Indonesia berangkat ke Pemerintah Arab Saudi untuk membahas salah satunya terkait dengan itu. Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Sehingga kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut,” ujar Budi.

    Namun faktanya, lanjut Budi, menteri agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas melakukan diskresi 50 persen-50 persen. Padahal, merujuk Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji, bahwa pembagian kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. 

    “Meskipun kalau kita merujuk ke asal-usul pemberiannya (dari pemerintah Saudi) seharusnya masuk ke reguler semua karena memang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean,” jelas Budi.

     

    Tujuan Kuota Haji Jadi Salah Alamat

    Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
    Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

    Selain itu, tujuan pemberian kuota haji juga dinilai KPK salah alamat. Seharusnya, kata Budi, kuota langsung diberikan ke jemaah melalui pemerintah, sementara Kementerian Agama malah justru ke biro travel haji.

    “Kemudian terkait dengan kuota haji, kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel,” tegas Budi. 

    Budi menambahkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara kuota haji juga masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga sudah firm bahwa status kuota haji adalah milik negara.

    “BPK firm bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang kemudian melakukan dugaan, yang kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan. Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp 622 miliar ya (kerugian negaranya) yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan,” Budi menandasi. 


    Komentar
    Additional JS