MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Roy Suryo Cs Tidak Dapat Diterima - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Senin (16/3/2026). Permohonan yang diajukan Roy Suryo tersebut tercatat sebagai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi Roy Suryo cs tidak dapat diterima.
"Amar putusan: mengadili, menyatakan, permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini, Senin, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan putusan tersebut diputus dalam rapat hakim oleh sembilan hakim konstitusi dengan ketua Suhartoyo, yang selesai diucapkan pada sidang Senin pagi, pukul 08.45 WIB.
Baca Juga: Kelakar Kubu Roy Suryo Cs Usai Dikoreksi Hakim MK soal Permohonan Uji Materi Kasus Ijazah Jokowi
Diberitakan KompasTV sebelumnya, kubu Roy Suryo cs mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun baru ke MK. Permohonan itu tercatat sebagai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan uji materi karena berkaitan dengan penetapan para kliennya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi, Yang Mulia, panel hakim konstitusi, tentu Yang Mulia sudah memahami betul latar belakang mengapa kami mengajukan pasal-pasal ini, karena pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami sebagai prinsipal, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma," katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Roy Suryo cs yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra Beri Tiga Opsi ke Pemohon Uji Materi Gugatan Kasus Ijazah Jokowi
Ia mengatakan para kliennya itu ditersangkakan dengan Pasal 310 KUHP lama, Pasal 311 KUHP lama, Pasal 27a UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Refly menilai pasal-pasal tersebut ketika disangkakan kepada ketiga kliennya, melanggar ketentuan konstitusional.
"Makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi," ucapnya.