0
News
    Home Berita Featured Gus Yaqut Kasus Spesial

    Pengakuan Yaqut Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah: Permintaan Kami - Kompas

    5 min read

     

    Pengakuan Yaqut Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah: Permintaan Kami



    JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui, permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari dirinya dan keluarga.

    “Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

    Yaqut enggan menjelaskan banyak terkait alasan pengalihan tahanannya.

    Dia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat menjadi tahanan di rumah.

    Trump: Pesawat AS Bisa Terbang Bebas di Iran, Perang Ini Telah Dimenangkan

    Baca juga: Yaqut Tiba di KPK Berompi Oranye, Kembali Ditahan di Rutan

    “Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.

    Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB.

    Dia langsung digiring masuk melalui lobi ke lantai atas untuk selanjutnya di bawah ke rumah tahanan.

    Yaqut terlihat langsung memakai rompi tahanan berwarna orange.

    Hari ini, Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah selama beberapa hari.

    Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).

    Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

    Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

    Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rutan Lagi: Alhamdulillah Sempat Sungkem Sama Ibu

    Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

    “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

    Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

    Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

    Peran Yaqut di kasus haji

    Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

    Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

    Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

    Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

    Baca juga: Yaqut Kembali ke Rutan

    Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

    Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

    Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

    KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

    Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS