Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Dipercepat Saat Ramadan - Beritasatu
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog memastikan percepatan penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng pada 2026 guna menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, program tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan harus segera direalisasikan.
“Bantuan pangan tidak ditunda. Ini sudah menjadi direktif Bapak Presiden, tentu harus dilaksanakan dan sesegera mungkin. Namun persiapan harus matang karena distribusinya banyak,” kata Ketut, Sabtu (28/2/2026).
Ketut menjelaskan, per 26 Februari 2026 pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani bahwa anggaran penyaluran bantuan telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas. Bulog pun diminta segera menyusun jadwal distribusi di seluruh wilayah.
Program bantuan pangan tahun ini mencakup 33,2 juta penerima di seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp 11,92 triliun. Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk alokasi satu bulan.
Lima provinsi dengan jumlah penerima terbesar adalah Jawa Barat (6,093 juta penerima), Jawa Timur (5,638 juta penerima) Jawa Tengah (5,071 juta penerima), Sumatera Utara (1,756 juta penerima), dan Banten (1,298 juta penerima).
Secara total, untuk penyaluran dua bulan sekaligus, Bulog akan mengeluarkan sekitar 664.800 ton beras dan 132.900 kiloliter minyak goreng.
Terkait minyak goreng rakyat Minyakita, Ketut mengatakan kebutuhan untuk program bantuan mencapai 132,980 juta liter. Karena itu, kesiapan stok menjadi perhatian utama sebelum distribusi dilakukan.
“Kita sedang mengumpulkan alokasi minyak goreng untuk Minyakita. Kalau stoknya sudah tersedia, tentu Bulog segera menyalurkan dan harus segera dilakukan,” ujarnya.
Alokasi Minyakita tersebut bersumber dari kewajiban domestic market obligation (DMO) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Pada beleid itu, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35% realisasi DMO kepada Bulog atau BUMN pangan sebagai distributor lini 1.
Sebelumnya, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan distribusi bantuan pangan akan dipercepat menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
“Insyaallah minggu depan sudah mulai penyaluran bantuan pangan,” pungkas Rizal.