Polisi Tangkap 5 Terduga Penipu Donasi di Yogyakarta - Tempo
Iklan
KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Yogyakarta membekuk lima orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan modus penggalangan donasi di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta pada masa libur Lebaran 2026. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Maret 2026 itu merupakan tindak lanjut atas unggahan viral di media sosial dari seorang wisatawan pengguna kereta api.
Iklan
Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Yogyakarta Inspektur Dua Anton Budi Susilo mengatakan unggahan tersebut dari seseorang yang mengaku korban penipuan atau scamming dengan dalih bantuan bagi korban bencana dan penyandang disabilitas pada 24 Maret 2026 lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iklan
"Seusai ada unggahan viral di media sosial itu, petugas Polsek Gedongtengen langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari informasi keberadaan terduga pelaku," kata Anton Budi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima terduga pelaku yang dibekuk terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah NO (26 tahun) asal Ngaglik Sleman; AS (24 tahun) asal Ciamis; AP (26 tahun) asal Kebayoran Lama; SM (26 tahun) asal Kasihan Bantul; serta A (25 tahun) pria asal Mataram.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan paket donasi seharga Rp 100.000 kepada masyarakat maupun wisatawan di sekitar stasiun. Para pelaku menawarkan imbalan satu sachet kopi robusta dan satu sachet minuman tradisional sebagai dukungan produk UMKM.
Para pelaku meminta targetnya membayar donasi secara tunai atau transfer melalui QRIS atas nama sebuah komunitas di Yogya. Padahal, hasil donasi itu untuk keuntungan pribadi para terduga pelaku. Di mana setiap pelaku mendapat jatah 20 persen dari donasi yang dikumpulkan.
Meskipun para pelaku telah ditangkap, polisi menemui kendala dalam mengidentifikasi korban secara spesifik karena pengunggah pertama yang viral di media sosial telah menghapus kontennya dan belum bisa dihubungi.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, aktivitas tersebut terjadi di luar area resmi stasiun. Feni menegaskan secara prosedur, segala bentuk kegiatan di dalam area stasiun wajib memiliki izin resmi dari pihak KAI serta tidak boleh mengganggu kenyamanan maupun pelayanan terhadap penumpang kereta api.
"Meskipun kejadian tersebut terjadi di luar area stasiun, tim pengamanan kami sudah menegur oknum yang mengaku menggalang dana tersebut," kata dia.
Hanya saja, kata Feni, karena kegiatannya berada di luar stasiun, KAI Daop 6 juga melibatkan kepolisian untuk menindak aktivitas yang dilakukan para oknum yang sudah meresahkan itu.
Pilihan editor: Derita Guru Honorer karena Gaji Rangkap Jabatan