Polri Mulai Andalkan Riset Akademik untuk Kebijakan Keamanan Nasional - Viva
Jakarta, VIVA – Upaya memperkuat pendekatan ilmiah dalam institusi kepolisian mulai terlihat melalui berbagai langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah pengembangan pusat-pusat riset yang berfokus pada kajian kepolisian dan keamanan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung lahirnya kebijakan yang lebih berbasis data, riset, dan analisis akademik.
Pada Selasa, 10 Maret 2026, Polri meresmikan tahap ketiga operasionalisasi sejumlah pusat studi yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dalam tahap ini, tujuh pusat studi mulai dioperasikan sebagai bagian dari pengembangan ekosistem riset kepolisian di Indonesia.
Beberapa pusat studi yang mulai berjalan antara lain Pusat Studi Teknologi Kepolisian yang dipimpin oleh Suwondo Nainggolan, Pusat Studi Forensik Kepolisian yang dikepalai Petrus R. Golose, serta Pusat Studi Internasional Kepolisian yang dipimpin oleh Asep Herdradiana.
Selain itu terdapat pula Pusat Studi Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Muradi, Pusat Studi Perlindungan Perempuan dan Anak yang dipimpin Nurul Azizah, Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik yang dipimpin Andrea H. Poeloengan, serta Pusat Studi Intelijen Kepolisian yang dipimpin oleh Achmad Kartiko.
Ketujuh pusat studi tersebut melengkapi sembilan pusat studi lainnya yang lebih dahulu diresmikan pada 2025. Beberapa di antaranya mencakup bidang Polmas, anti korupsi, terorisme, ilmu kepolisian, keamanan lalu lintas, siber, sumber daya manusia, kawasan Pasifik Oseania, serta kehumasan kepolisian. Dengan demikian, total terdapat 16 pusat studi yang dirancang untuk mengembangkan berbagai cabang ilmu kepolisian.
Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keberadaan pusat-pusat studi ini diharapkan menjadi ruang pengembangan ilmu dan diskusi akademik yang berkaitan dengan praktik kepolisian di Indonesia.
“Diharapkan dengan peresmian 16 Pusat Studi Kepolisian ini dengan bidang keilmuan masing-masing, pusat studi kepolisian ini menjadi wadah riset dan diskusi akademik terkait pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini juga menunjukkan upaya Polri untuk memperkuat pendekatan evidence based policy, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan hasil penelitian, data empiris, serta kajian ilmiah yang mendalam. Melalui pendekatan tersebut, keputusan yang diambil dalam bidang keamanan diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga didukung analisis yang komprehensif.
Selain membangun pusat studi di lingkungan internal, Polri juga mendorong kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi melalui pendekatan kolaborasi pentahelix. Konsep ini melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta media dalam pengembangan kebijakan keamanan yang lebih inklusif.
Kerja sama tersebut tidak hanya terpusat di Jakarta. Sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah telah mulai meresmikan pusat studi kepolisian di kampus masing-masing. Beberapa di antaranya adalah Universitas Syiah Kuala, Universitas Sebelas Maret, Universitas Pattimura, Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bangka Belitung, serta Universitas Jenderal Soedirman.
Kehadiran pusat studi di berbagai wilayah ini dinilai penting karena setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan keamanan yang berbeda. Melalui kajian akademik di tingkat lokal, berbagai persoalan keamanan dapat dianalisis secara lebih mendalam sesuai dengan konteks daerah masing-masing.
Saat ini tercatat masih ada puluhan perguruan tinggi lain yang sedang berada pada tahap penandatanganan kerja sama untuk membentuk pusat studi serupa. Program ini direncanakan menjangkau hingga puluhan kampus di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Dengan pengembangan jaringan riset tersebut, Polri berharap budaya ilmiah dapat semakin berkembang di lingkungan institusi kepolisian. Pendekatan berbasis riset dinilai dapat membantu memperkuat kualitas kebijakan, sekaligus membuka ruang diskusi akademik yang lebih luas mengenai isu keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.