Profil Andrie Yunus, Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras - Beritasatu
Jakarta, Beritasatu.com - Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah mengalami serangan penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Maret 2026. Aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu hak asasi manusia ini mengalami luka bakar serius akibat serangan tersebut.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan serta mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut pelaku dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga dinilai berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini ia lakukan.
Sebagai aktivis di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie dikenal aktif mengangkat berbagai isu penting, mulai dari pelanggaran HAM hingga reformasi sektor keamanan.
Profil Andrie Yunus
Andrie Yunus merupakan seorang aktivis hak asasi manusia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS. Dalam posisi tersebut, ia memiliki peran penting dalam menyuarakan berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selama menjalankan tugasnya, Andrie aktif terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi, kampanye publik, serta diskusi kebijakan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan reformasi sektor keamanan.
Ia juga kerap menyampaikan pandangan kritis terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai berpotensi berdampak pada kebebasan sipil.
Perannya di KontraS menjadikan Andrie Yunus sebagai salah satu figur yang sering mewakili perspektif masyarakat sipil dalam berbagai forum diskusi maupun kegiatan advokasi.
Sebelum bergabung dengan KontraS pada 2022, Andrie Yunus lebih dahulu berkiprah di dunia advokasi hukum publik. Ia bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada periode 2019 hingga 2022.
Pada lembaga tersebut, Andrie menjalankan tugas sebagai advokat yang menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan perlindungan hak masyarakat.
Melalui pendampingan hukum yang ia lakukan, Andrie terlibat dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak-hak warga negara.
Andrie Yunus merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia menempuh pendidikan hukum dengan dukungan Beasiswa Jentera dan menyelesaikan studinya pada tahun 2020.
Skripsi yang ia tulis menyoroti peran paralegal dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kajian tersebut menekankan pentingnya keterlibatan paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.
Sejak aktif di KontraS, Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang konsisten menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor keamanan.
Ia beberapa kali terlibat dalam advokasi dan kampanye publik yang membahas reformasi sektor keamanan. Salah satu isu yang sering ia suarakan adalah kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas keterlibatan militer di ranah sipil.
Pada tahun 2025, Andrie bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi sebuah rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di sebuah hotel di Jakarta. Kehadiran mereka merupakan bentuk protes terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan.
Selain itu, Andrie juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan tersebut, ia menyampaikan pandangan dari perspektif masyarakat sipil terkait proses pembentukan undang-undang tersebut.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Kejadian bermula ketika Andrie menghadiri kegiatan rekaman siniar atau podcast bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah selesai, Andrie pulang menggunakan sepeda motor.
Namun ketika melintas di sekitar Jembatan Talang, ia dihampiri oleh seseorang yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Andrie langsung menghentikan kendaraannya dan menjatuhkan sepeda motor setelah terkena cairan tersebut. Ia terlihat meronta kesakitan sambil meminta pertolongan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi Andrie untuk memberikan bantuan.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Luka tersebut dilaporkan mengenai tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat sekitar 24% pada tubuhnya.
Desakan Pengusutan Kasus
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai serangan tersebut diduga merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Menurutnya, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi. Beberapa di antaranya meliputi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan bagi pembela HAM.
Dimas juga menegaskan bahwa serangan menggunakan air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan luka berat bahkan berpotensi mengancam nyawa korban. Karena itu, KontraS meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut.