0
News
    Home Amerika Serikat Bali Berita Dunia Internasional Featured Iran Israel Konflik Timur Tengah Spesial

    Ratusan WNA di Bali Urus Izin Tinggal Terpaksa Dampak Konflik Timur Tengah - Sinar Harapan

    5 min read

     

    Ratusan WNA di Bali Urus Izin Tinggal Terpaksa Dampak Konflik Timur Tengah

    SINAR HARAPAN - Ratusan WNA di Bali mendapat izin tinggal terpaksa setelah konflik Timur Tengah berdampak pada pembatalan sejumlah penerbangan internasional menuju kawasan tersebut.

    Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi di Bali mencatat sebanyak 302 warga negara asing (WNA) telah menerima Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga Kamis (5/3).

    Kebijakan ini diberikan kepada para warga asing yang tidak dapat kembali ke negara tujuan karena gangguan penerbangan akibat situasi darurat di Timur Tengah.

    Berdasarkan data sementara, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan 244 izin tinggal darurat sejak Senin (2/3).

    Baca Juga: AS Persiapkan Operasi Militer ke Iran Hingga 100 Hari, Bahkan Bisa Sampai September

    Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar mengeluarkan 58 ITKT bagi WNA yang terdampak langsung oleh pembatalan penerbangan.

    Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti mengimbau para warga negara asing yang mengalami kendala perjalanan untuk segera mengurus administrasi keimigrasian agar tidak mengalami masalah hukum selama berada di Indonesia.

    "Kami imbau seluruh WNA di wilayah kerja kami yang terdampak, untuk segera mengurus administrasi secara langsung," kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (6/3).

    Baca Juga: Iran Sebut Kilang Minyak Saudi Sengaja Diserang Drone Israel

    Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin tinggal darurat harus dilengkapi sejumlah dokumen penting.

    Di antaranya, paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memverifikasi kondisi pemohon.

    Fasilitas izin tinggal darurat ini diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari. Jika situasi konflik masih belum membaik dan penerbangan belum kembali normal, pemerintah membuka kemungkinan perpanjangan izin sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

    Selain memberikan izin tinggal sementara, pemerintah Indonesia juga memberikan kebijakan keringanan bagi para WNA yang terdampak.

    Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Labuhan Bajo, Tim SAR Masih Cari 4 Turis Asal Spanyol

    Mereka tidak akan dikenakan denda apabila masa izin tinggalnya habis akibat pembatalan penerbangan yang tidak bisa dihindari.


    Komentar
    Additional JS