tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, merupakan tindakan terorisme. Katanya, penyiraman tersebut merupakan hal yang biadab dan pelakunya harus diusut.

"Ini terorisme, ya toh? Tindakan biadab harus kita kejar harus kita usut," kata Prabowo dikutip dari acara Presiden Prabowo Menjawab melalui laman Youtube @djojohadikusumo, Jumat (20/3/2026).

Prabowo juga mengatakan, bukan hanya terhadap pelaku lapangan atau pihak yang melakukan penyiraman terhadap Andrie secara langsung, aktor intelektual dari tindakan ini juga harus ditemukan dan diusut, meskipun memiliki latar belakang aparat negara.

"[Harus diusut] siapa yang nyuruh, siapa yang bayar," ujar Prabowo.

Dia juga memastikan tidak akan melindungi para pelaku yang berlatar belakang aparat. Prabowo menyebut, hal ini juga akan dilakukan jika pelaku yang menyiram Andrie tak berasal dari pemerintahan atau sengaja menjadi provokator.

Prabowo mengeklaim bahwa pemerintah tidak pernah membatasi ruang demokrasi. Menurutnya, ada sejumlah peristiwa yang sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat yang akan menganggap pemerintah otoriter.

Prabowo juga menanggapi soal tidak pernah ada sebuah kasus penyerangan terhadap Aktivis yang diusut secara tuntas, sehingga pemerintah dianggap turut terlibat atau bahkan sebagai aktor intelektual. Prabowo tidak menjawab secara pasti, namun dia menyebutkan keinginannya untuk membangun Indonesia yang beradab.

Diketahui, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap pelaku penyiraman Aktivis, Andrie Yunus, tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebelum adanya dokumentasi yang ditunjukan kepada kepada masyarakat atau menunjukkan pelaku secara langsung.

Diketahui, berdasarkan perkembangan penyelidikan yangg dilakukan oleh TNI terkait penyiraman air keras terhadap Andrie, keempat terduga pelaku yaitu 4 personel TNI dengan identitas Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Sementara, berdasarkan perkembangan penemuan oleh pihak Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa dua OTK yang melakukan penyiraman terhadap Andrie berdasarkan penampilan fisik adalah OTK 1 yaitu MAK alias pengendara motor eksekutor dan OTK 2 yaitu BHC alias pelaku yang menyiram dan dibonceng oleh MAK.

TAUD menyebut, perbedaan informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI di waktu bersamaan semakin menunjukan pentingnya agar proses penyelidikan kasus Andrie Yunus dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas diatur melalui hukum.

TAUD menilai pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut bahwa penyiraman terhadap Andrie Yunus merupakan terorisme dan aktor intelektualnya harus terungkap hanyalah sekedar retorika. Menurut, TAUD Prabowo punya kewenangan untuk memerintahkan pengungkapan aktor intelektual dalam kejadian ini.

Oleh karena itu TAUD mendesak Prabowo untuk: membentuk TGPF; Segera perintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menjamin pengusutan dan penuntutan tuntas seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual yang berperan; dan Segera menjamin bahwa pengusutan dan penuntutan terhadap para pelaku dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

Peristiwa penyiraman itu sendiri terjadi pada 12 Maret 2026. Korban Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka yang ditimbulkan oleh cairan berbahaya tersebut.