0
News
    Home Berita Featured Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Spesial THR

    Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya - SindoNews

    5 min read

      

    Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Sabtu, 07 Maret 2026 - 19:13 WIB

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing dan buka bersama di Jakarta, Jumat (6/3/2026). FOTO/@menkeuri

    JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait ramainya keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.

    "Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

    Baca Juga: Purbaya Potong Anggaran MBG jika Defisit APBN Lewati Batas 3%

    Purbaya mengatakan, perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga Purbaya menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut. "Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," imbuhnya.

    Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal. "Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.

    Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

    Baca Juga: Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini

    Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

    "Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.

    Bimo menambahkan, sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

    Pihaknya mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta. "Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.

    (nng)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Peringatan Rusia Soal...

    Peringatan Rusia Soal Nasib Senjata Barat yang Dikirim ke Ukraina


    Komentar
    Additional JS